Tukang Parkir Nyambi Jual Sabu, Tertangkapa Aparat Dengan BB 2,11 Gram Sabu

suara-publik.com

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Unit Idik II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, kembali berhasil menangkap seorang pengedar Narkotika golongan 1 jenis sabu. Pengedar Sabu  tersebut adalah seorang tukang parkir di kawasan kenjeran Surabaya. Yakni Muhammad Yunus  (19) asal jalan Kampung Seng Surabaya.

IPDA Dwi Hartanto Kasbubnit Unit II Satreskoba Polrestabes Surabaya menjelaskan, tertangkapnya pemuda tukang parkir  ini berasal dari Informasi masyarakat. informasi itu menyebutkan M.Yunus biasa menggedarkan narkoba jenis sabu (di sekitar kampung seng). "Setelah kami dapat informasi dari masyarakat, kami mencari dan mengintai pelaku, namun masih belum menemukan pelaku," jelasnya (16/09)

Dwi Hartanto juga menambahkan, setelah Anggotanya melakukan pengintaian cukup lama, 
tersangka akhirnya berhasil di tangkap di Jalan Kenjeran depan Karaoke Keluarga Top 5 surabaya. Pada hari senin 05 September 2016 sekira pukul 22.00 wib. Dimana pada saat itu tersangka di duga akan bertransaksi dengan calon pembelinya, imbuhnya.

Pada Saat di tangkap, tersangka ini tidak kedapatan membawa barang bukti. Namun setelah petugas mengintrogasi dan menggeledah tas. Petugas berhasil menemukan barang bukti narkoba golongan 1 jenis sabu sebanyak 5 poket dengan berat total 2,11 gram yang di simpan dalam tas. Dari pengakuan tersangka, serbuk haram tersebut didapat dari seorang bandar yang berada di Madura berinisial R". Barang tersebut dibeli dengan harga 1.100 juta dan dijual lagi 1.700 juta dan untuk mendapatkan barang tersebut dengan sistem ranjau."Tandasnya.

Dihadapan petugas, tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai tukang parkir ini. Mengaku, awal mula hanya tidak mau menjadi pengedar karena terdesak kebutuhan ekonomi akhirnya tersangka melakukan sebagai pengedar narkoba tersebut.

"Tersangka juga  menambahkan Sudah hampir dua minggu terakhir menjalani bisnis ini dan akhirnya menjadi pengedar di wilayah kampung seng sekitar rumahnya" singkat tersangka, jum'at (16/09).

Untuk mempertanggung jawabakan perbuaatannya kini tersangka mendekam di Hotel Prodeo Polrestabes Surabaya. Dan akan di jerat tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 beratnya melebihi 5 (lima) gram bukan tanaman. Sebagaimana yang di maksud dalam pasal 114 ayat (1) subs.pasal 112 ayat (1) UU.RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru