SURABAYA - SUARA PUBLIK. Unit Idik II Satresnarkoba
Polrestabes Surabaya, kembali berhasil menangkap seorang pengedar Narkotika
golongan 1 jenis sabu. Pengedar Sabu tersebut adalah seorang tukang
parkir di kawasan kenjeran Surabaya. Yakni Muhammad Yunus (19) asal jalan
Kampung Seng Surabaya.
IPDA Dwi Hartanto Kasbubnit Unit II Satreskoba Polrestabes Surabaya menjelaskan,
tertangkapnya pemuda tukang parkir ini berasal dari Informasi masyarakat.
informasi itu menyebutkan M.Yunus biasa menggedarkan narkoba jenis sabu (di
sekitar kampung seng). "Setelah kami dapat informasi dari masyarakat, kami
mencari dan mengintai pelaku, namun masih belum menemukan pelaku,"
jelasnya (16/09)
Dwi Hartanto juga menambahkan, setelah Anggotanya melakukan pengintaian cukup
lama,
tersangka akhirnya berhasil di tangkap di Jalan Kenjeran depan Karaoke Keluarga
Top 5 surabaya. Pada hari senin 05 September 2016 sekira pukul 22.00 wib. Dimana
pada saat itu tersangka di duga akan bertransaksi dengan calon pembelinya,
imbuhnya.
Pada Saat di tangkap, tersangka ini tidak kedapatan membawa barang bukti. Namun
setelah petugas mengintrogasi dan menggeledah tas. Petugas berhasil menemukan
barang bukti narkoba golongan 1 jenis sabu sebanyak 5 poket dengan berat total
2,11 gram yang di simpan dalam tas. Dari pengakuan tersangka, serbuk haram tersebut
didapat dari seorang bandar yang berada di Madura berinisial R". Barang tersebut
dibeli dengan harga 1.100 juta dan dijual lagi 1.700 juta dan untuk mendapatkan
barang tersebut dengan sistem ranjau."Tandasnya.
Dihadapan petugas, tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai tukang parkir
ini. Mengaku, awal mula hanya tidak mau menjadi pengedar karena terdesak
kebutuhan ekonomi akhirnya tersangka melakukan sebagai pengedar narkoba
tersebut.
"Tersangka juga menambahkan Sudah hampir dua minggu terakhir menjalani
bisnis ini dan akhirnya menjadi pengedar di wilayah kampung seng sekitar
rumahnya" singkat tersangka, jum'at (16/09).
Untuk mempertanggung jawabakan perbuaatannya kini tersangka mendekam di Hotel
Prodeo Polrestabes Surabaya. Dan akan di jerat tindak pidana tanpa hak atau
melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika
golongan 1 beratnya melebihi 5 (lima) gram bukan tanaman. Sebagaimana yang di
maksud dalam pasal 114 ayat (1) subs.pasal 112 ayat (1) UU.RI no.35 tahun 2009
tentang narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (TOM)
Editor : Pak RW