Ade Samsudin (46) Pengusaha Mukena, Menipu Setelah Tertipu

suara-publik.com

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Berdalih kena tipu rekan bisnis jual beli mukena, Ade Samsudin (46), warga Jalan Sombo giliran melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus bilyet giro (BG) kosong.

 Tak tanggung-tangung, Rp 1,6 miliar berhasil diperoleh dari dua korbannya yang lapor ke Polsek Simokerto.
 "Saat ini baru dua korban yang lapor ke kita. Mungkin masih ada korban lainnya," terang Kapolsek Simokerto AKP M. Harris, Selasa (20/9).

Bbisnis pakaian muslim yang dilakoni tersangka asli Kampung Cimawate, Desa Teruna Jaya, Kec. Sukaraja, Kab. Tasikmalaya ini sudah cukup lama.
 Untuk sekali berbisnis, perputaran uang miliaran sudah ada di depan mata. Ini yang membuat tersangka bersemangat dan terus mencari rekan bisnis baru.

 Tapi, yang namanya bisnis. Untung dan rugi, itu sudah biasa. Bahkan, karena percayanya dengan teman, tersangka sendiri pernah tertipu karena barangnya dibawa dan tak dibayar.

 Ini yang membuatnya berpikir, bagaimana bisa mengembalikan modal. Akhirnya mempergunakan BG fiktif menjadi pilihannya untuk beraksi.

 Saat itu salah satu korban yang tertarik dengan bisnis tersangka, mencoba mencari tahu prospek ke depannya. Ternyata dari bujuk rayu tersangka agar tertarik, diberi embel-embel bahwa bisnis pakaian muslim jenis mukena itu menguntungkan.

 Akhirnya korban mau berbisnis dengan tersangka. Saat itu tersangka memberikan BG kosong senilai Rp 471 juta. Selang beberapa waktu, korban berencana mencairkan BG itu ternyata ditolak bank karena kosong.

 Aksi tersangka tak hanya berhenti disitu saja. Satu korban lagi bahkan mencapai Rp 1,2 miliar dengan modus yang sama. Merasa dikadali tersangka, akhirnya kedua korban lapor ke Polsek Simokerto.

 Dengan modal laporan dari dua korbannya,  Galih Tri Permana (28), Dusun Wates, Cisempu, Jatinagor, Sumedang, Jawa Barat dan H. Maki Madani (49), warga Jalan Seguling Panjang, Cilamajang, Kawalu, Tasikmalaya, itu akhirnya tersangka diringkus berikut barang bukti 11 lembar BG, tiga lembar nota barang, dan tujuh lembar foto copy BG.

 Di hadapan penyidik, tersangka mengaku dirinya melakukan ini karena ditipu teman bisnisnya. "Saya juga ditipu teman, yang sudah ambil barang," ujarnya.(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru