SURABAYA - SUARA PUBLIK. Unit Reskrim Polsek Wiyung berhasil
mengamankan dua gadis pengedar pil double L atau Pil Koplo. Kedua gadis yang
masih muda tersebut bernama Diah Riski (21), Putat Jaya Lebar dan Fanny
(25), warga Pesapen Tengah Surabaya. Keduanya diringkus, setelah tertangkap
tangan membawa ratusan pil koplo di Jalan Baolevard, tepatnya di depan PTC,
Wiyung, Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Wiyung, AKP Sugimen, mengatakan, penangkapan ini berawal
dari tertangkapnya Ferry saat anggota Polsek Wiyung menggelar razia cipta kondisi(cipkon).
Dari pengakuan Ferry, kemudian anggota Crime Hunter Polsek Wiyung melakukan
pengintaian di warung kopi jalan Putat Jaya tempat Diah bekerja. "Saat
dilakukan penggerebekan, kami menemukan 210 butir pil Doubel L," ungkap
AKP Sugimen, Rabu (21/9).
Masih kata Sugimen, dari pengakuan tersangka, keduanya mengedarkan di
lingkungan pelajar dan mahasiswa. Keduanya biasa mengambil pil koplo tersebut
dari seseorang yang berinisial FAM yang saat ini masih DPO (daftar pencarian
orang). "Kami masih melakukan pengembangan lagi, kami masih menburu
penyuplai pil kepada kedua tersangka ini," tambahnya.
Sementara, dihadapan petugas, Diah mengaku tak pernah mengedarkan pil anjing
tersebut, melainkan di konsumsi sendiri. Banyaknya pil yang di simpan, lantaran
dalam sehari Diah mengkonsumsi sebanyak 5 butir untuk menjaga stamina saat
bekerja menjaga warung kopi. "Saya ndak mengedarkan mas, saya pakai
sendiri. Dalam sehari, saya biasa mengkonsumsi 5 butir, agar tak mengantuk saat
jaga warkop," aku Diah.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini kedua gadis berambut pendek ini
harus mendekam di balik jeruji Polsek Wiyung. Keduanya dijerat dengan pasal 197
UU RI no 36 tahun 2009, tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15
tahun penjara.(TOM)
Editor : Pak RW