Surabaya (Suara Publik) - Sidang perkara peredaran narkotika jenis ineks yang mendudukkan David Afrianto (28), warga Pisangan Baru Matraman Jakarta Timur sebagai terdakwa siang tadi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (22/9/2016).
Dalam membacakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Menyebutkan jika terdakwa ditangkap di halaman parkir sebuah toko batik di Jalan Diponegoro Surabaya. Oleh petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya pada Mei 2016 lalu.
Dari tangan terdakwa, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kardus warna coklat yang dibungkus dengan lakban dan didalamnya berisi 5,010 pil ekstasi dengan logo S yang dikemas dalam 5 bungkus plastik.
Kepada petugas, terdakwa mengaku jika dirinya hanyalah seorang kurir, sedangkan ekstasi tersebut adalah milik seseorang yang biasa di panggil Pak Cik (DPO), warga Jakarta.
Pada awalnya, seseorang yang bernama Pak Cik, mendatangi saya untuk menawarkan pekerjaan yakni menjadi kurir untuk mengantarkan inek kepada seorang bernama Anton yang berada di Surabaya. Rayu Pak Cik dengan iming-iming upah sebesar Rp 2 juta, karena tergiur upah tersebut akhirnya saya menyanggupi tawaran tersebut. Kebetulan saat itu istri saya sedang sakit dan butuh uang untuk berobat, apalagi istri saya yang juga sedang hamil,” terang terdakwa seperti yang dikutip dalam isi berkas dakwaan.
Namun, sebelum inek tersebut diserahkan kepada pemesannya, terdakwa keburu ditangkap petugas. “Atas perbuatannya tersebut, akhirnya terdakwa dijerat dengan pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI nomor. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujar jaksa Ali saat membacakan surat dakwaannya.
Atas dakwaan jaksa tersebut, Rudi Wedha Asmara, yang selaku penasehat hukum terdakwa tidak melakukan bantahan (eksepsi). Saya tidak melakukan eksepsi pak hakim. Kita langsung saja lanjutkan dalam pembuktian di persidangan mendatang, ujar Rudi.
Kemudian Rochmad yang bertindak selaku ketua Majelis Hakim menyatakan sidang ditunda sampai pekan depan dan memerintahkan Jaksa untuk memanggil dan menghadirkan saksi dalam sidang selanjutnya, ujar hakimRochmad.(Mul).
Editor : Pak RW