SURABAYA - SUARA PUBLIK. Berdalih untuk mencukupi kebutuhan sehari hari. Seorang kakek penggali Makam ini, harus menjual narkotika. Akhirnya, kakek tersebut meringkuk di sel tahanan Mapolsek Dukuh Pakis Surabaya. Setelah rumahnya digrebek anggota Kepolisian.
Kapolsek Dukuh Pakis Kompol Yhogi Hadi Setiawan S.H
menjelaskan, tertangkapnya kakek penggali Makam. Yang bernama Moch Saleh
Basara 55 tahun warga jln Pakis Wetan Gg. VIII / 08 Surabaya. Berasal dari
Informasi masyarakat, menurut warga Saleh Basara biasa menggedarkan narkoba
jenis sabu di wilayah Sawahan dan Pakis. "Setelah kami dapat informasi
dari masyarakat, kami mencari dan mengintai pelaku." jelasnya (23/09)
Kompol Yhogi Hadi Setiawan juga menambahkan, setelah Anggotanya melakukan
pengintaian cukup lama. Tersangka akhirnya berhasil di tangkap di rumahnya di
Jln Pakis Wetan Gg. VIII surabaya pada hari selasa 20 september 2016 sekira
pukul 15.30 wib, imbuhnya.
Pada Saat di tangkap, tersangka kedapatan menyimpan 7 (poket) plastik yang
berisi sabu siap edar yang beratnya 5,4 gram. Di simpan dalam kamarnya, dari
pengakuan tersangka barang tersebut milik seorang bandar berinisial Agung (DPO).
Dimana tersangka Saleh Basara disuruh menjual barang haram tersebut oleh Agung
yang sampai sekarang masih dalam penggejaran (DPO) dengan harga Rp.200 (dua
ratus ribu rupiah) perpoket. Kemudian dalam hasil penjualan sabu tersebut
tersangka Moch Saleh Basara mendapat komisi dari tersangka Agung sebesar 10
persennya.
Dihadapan petugas, tersangka yang kesehariannya sebagai penggali makam ini,
mengaku, awal mula memakai untuk menambah stamina.
"Tersangka juga mengatakan Sudah hampir dua minggu ini mas saya menjadi
penggedar karena bekerja menjadi penggali makam tidak cukup untuk kebutuhan
sehari hari hari. Saya cuma mengedarkan sabu ini di wilayah Sawahan dan Pakis
saja kok mas" singkat tersangka, jum'at (23/09).
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 7
(tujuh) poket sabu yang berat total 5,4 gram, 1 (satu) buah timbangan eletrik
merk camry, 3 (tiga) buah korek api, 1 (satu) buah HP, uang tunai 400 ribu dan
seperangkat alat hisap.
Untuk mempertanggung jawabakan perbuaatannya kini tersangka mendekam di Hotel
Prodeo Mapolsek Dukuh Pakis Surabaya. Dia akan di jerat tindak pidana tanpa hak
atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika
golongan 1. Sebagaimana yang di maksud dalam pasal 114 ayat (1) UU.RI no.35
tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (TOM)
Editor : Pak RW