Kakek Penggali Kubur Pun Nyoba Jadi Bandar Sabu, Kini Nginap di Mapolsek Dukuh Pakis

suara-publik.com

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Berdalih untuk mencukupi kebutuhan sehari hari. Seorang kakek penggali Makam ini, harus menjual narkotika. Akhirnya, kakek tersebut meringkuk di sel tahanan Mapolsek Dukuh Pakis Surabaya. Setelah rumahnya digrebek anggota Kepolisian.

Kapolsek Dukuh Pakis Kompol Yhogi Hadi Setiawan S.H  menjelaskan, tertangkapnya kakek penggali Makam. Yang bernama Moch Saleh Basara 55 tahun warga jln Pakis Wetan Gg. VIII / 08 Surabaya. Berasal dari Informasi masyarakat, menurut warga Saleh Basara biasa menggedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Sawahan dan Pakis. "Setelah kami dapat informasi dari masyarakat, kami mencari dan mengintai pelaku." jelasnya (23/09)

Kompol Yhogi Hadi Setiawan juga menambahkan, setelah Anggotanya melakukan pengintaian cukup lama. Tersangka akhirnya berhasil di tangkap di rumahnya di Jln Pakis Wetan Gg. VIII surabaya pada hari selasa 20 september 2016 sekira pukul 15.30 wib, imbuhnya.

Pada Saat di tangkap, tersangka kedapatan menyimpan 7 (poket) plastik yang berisi sabu siap edar yang beratnya 5,4 gram. Di simpan dalam kamarnya, dari pengakuan tersangka barang tersebut milik seorang bandar berinisial Agung (DPO). Dimana tersangka Saleh Basara disuruh menjual barang haram tersebut oleh Agung yang sampai sekarang masih dalam penggejaran (DPO) dengan harga Rp.200 (dua ratus ribu rupiah) perpoket. Kemudian dalam hasil penjualan sabu tersebut tersangka Moch Saleh Basara mendapat komisi dari tersangka Agung sebesar 10 persennya.

Dihadapan petugas, tersangka yang kesehariannya sebagai penggali makam ini, mengaku, awal mula memakai untuk menambah stamina.

"Tersangka juga  mengatakan Sudah hampir dua minggu ini mas saya menjadi penggedar karena bekerja menjadi penggali makam tidak cukup untuk kebutuhan sehari hari hari. Saya cuma mengedarkan sabu ini di wilayah Sawahan dan Pakis saja kok mas" singkat tersangka, jum'at (23/09).

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 7 (tujuh) poket sabu yang berat total 5,4 gram, 1 (satu) buah timbangan eletrik merk camry, 3 (tiga) buah korek api, 1 (satu) buah HP, uang tunai 400 ribu dan seperangkat alat hisap.

Untuk mempertanggung jawabakan perbuaatannya kini tersangka mendekam di Hotel Prodeo Mapolsek Dukuh Pakis Surabaya. Dia akan di jerat tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1. Sebagaimana yang di maksud dalam pasal 114 ayat (1) UU.RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru