Dua BD Ekstasi Simo Gunung di Tangkap Aparat

suara-publik.com

SURABAYa - SUARA PUBLIK. Maraknya peredaran narkoba di daerah Simo Gunung Surabaya, menjadi perguningan tokoh masyarakat setempat. Kemudian ditanggapi serius oleh aparat Kepolisian. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis Surabaya disebar untuk melakukan penyamaran.

Hingga petugas berhasil mengamankan Andi Santoso (26) asal Jalan Petemon Barat no. 230 Surabaya. Andi ditangkap di Jalan Simo Gunung Surabaya saat mengantarkan narkoba tersebut kepada calon pembelinya. Dari tangannya petugas mendapatkan klip plastik kecil berisi 3 butir pil ektasi yang disimpan dalam bungkus rokok.

Kepada Polisi yang menangkapnya, tersangka mengatakan jika ineks tersebut didapatkan dari seseorang berinisial K di daerah Petemon Surabaya. Dan akan diedarkan olehnya di wilayah Simo Gunung . Setelah menangkap Andi petugas tidak berhenti di situ saja guna memberantas peredaran narkoba. Berdasakan keterangan tersangka Andik, rekannya yang bernama Cliff Yonathan(22) juga warga Petemon Barat no. 206 Surabaya, menyimpan narkoba jenis yang sama.

Petugas bergerak cepat berdasar keterangan Andi, lalu mengamankan tersangka Cliff yang seorang fotografer lepas tersebut di rumahnya tanpa perlawanan. Dari tangan Cliff diamankan barang bukti berupa satu buah tas pinggang warna hitam berisi seperangkat alat hisap sabu, 1 bungkus rokok berisi 1 poket sabu-sabu dengan berat 0,32 gram dan 2 butir pil ekstasi jenis Sakura.

Kapolsek Dukuh Pakis Surabaya, Kompol Yhogi Hadi Setiawan mengungkapkan, berawal dari sumber informasi dari masyarakat terutama di daerah Simo Gunung. Menginformasikan kepada petugas tentang marak terjadi peredaran gelap narkoba. Tersangka atas inisial nama A S dan C Y, yang kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis ekstasi lalu keduanya diamankan oleh petugas Reskrim Polsek Dukuh Pakis Surabaya.

"Keduanya mengaku baru dua bulan menjual atau memiliki barang haram tersebut. Petugas juga masih melakukan penyelidikan kemana saja  keduanya menjual narkoba tersebut" kata Yhogi, Sabtu (24/09/2016).

keduanya kini mendekam di tahanan Polsek Dukuh Pakis Surabaya dan terancam hukuman diatas 15 tahun karena melanggar pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru