Surabaya Suara-Publik. Kasus kekerasan dan kriminalisasi yang dialami oleh insan Pers tidak pernah berhenti. Kategori kekerasan yang paling banyak adalah kekerasan fisik yaitu penganiayaan atau pemukulan. Kemudian disusul dengan pelarangan liputan beserta teror dan ancaman, selanjutnya dilakukannya intervensi, pembunuhan, tuntutan hukum, pengeroyokan dan pelecehan. Hal itu sering dialami wartawan saat melakukan kegiatan jurnalisnya.
Ada beberapa contoh kasus, satu diantaranya yang baru-baru ini yakni terjadi pemanggilan pemimpin redaksi koran Trans9, Moch Iwan Sanusi. Tanggal 30 Mei 2016 dan tanggal 20 September 2016 lalu tanggal 27 September 2016 dengan surat panggilan No: TBL/761/VI/2016/UM/JATIM dan surat No:S.Pgl/1661/IX/2016/Reskrim oleh penyidik Polres Kabupaten Mojokerto. Pemanggilan tersebut terkait penulisan berita dugaan perbuatan asusila yang dilakukan oleh Plt Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Mojokerto, diruang kerja(kantor Kemenag Mojokerto). Serta kasus pungli dilingkungan Kemenag Kab Mojokerto.
Bahkan saat melakukan pemeriksaan pada tanggal 30 Mei 2016, terhadap
Moch.Iwan Sanusi, penyidik Polres Kab.Mojokerto ter indikasi melakukan
arogansi. Bahkan penyidik juga melakukan perampasan kartu Pers nya.
Atas dasar intimidasi-intimidasi tersebut, gabungan dari berbagai elemen
masyarakat, LSM, ORMAS dan media dari Surabaya dan Mojokerto siang tadi
melakukan aksi solidaritas ke POLDA JATIM dan Kanwil Kemenag Propinsi Jawa
Timur.
Mereka menuntut agar Kapolda Jatim bisa turun dan menyelesaikan kasus yang
sudah mengkebiri kebebasan Pers tersebut. Dan bisa melaksanakan MOU yang sudah
disepakati oleh Dewan Pers dan Kapolri.
"kami adalah mitra Kepolisian bukan musuh,dan tolong kepada Kepolisian untuk bisa jeli dalam menangani kasus. Kalau seperti kawan kami itu berarti Polisi sudah mengkebiri kami" ujar perwakilan pengunjuk rasa tersebut dalam orasinya.
"mari kita rapatkan barisan, walaupun hujan, panas tidak peduli, kita disini untuk memperjuangkan hak-hak kita yang sudah dikebiri oleh oknum-oknum yang mengatas namakan keadilan" lanjut Nano Garad dalam orasi nya yang juga diberi kesempatan untuk menyampaikan aspirasinya.
Setelah dari Polda Jatim, aksi di lanjut k KANWIL Kemenag
yang berada di wilayah Juanda, mereka menuntut agar Plt Kepala Kemenag Kab
Mojokerto agar dicopot dari jabatanya karena tidak amanah dan sudah berbuat
asusila
Dari LSM ARAK(Aliansi rakyat Anti Korupsi) dalam orasinya menekan kepada Kepala
Kemenag Jatim agar bisa bertindak tegas atas perbuatan Plt Kepala Kemenag Kab
Mojokerto. "copot Sahid dari jabatannya, karena sudah melanggar etika. Kantor
yang berbau agama telah dinodai, kami tidak akan berhenti, aksi lanjutan akan
kami adakan sumpah pocong di Kantor Kanwil Kemenag Jatim ini" ujar
perwakilan dari LSM ARAK tersebut.
Dalam audiensi di KANWIL Kemenag Propinsi Jatim perwakilan ditemui oleh humas
karena Kepala Kanwil sedang melakukan kegiatan Haji,sehingga belum bisa memutuskan
tetapi akan dilaporkan sesegera mungkin.(NN)
Editor : Pak RW