Eko Kristmanto (38) Apes, Tawarkan LC Kecan di Hotel, Di Grebek PPA Polretabes Surabaya.

suara-publik.com

SURABAYA SUARA-PUBLIK. Eko Kristmanto (38) warga Jalan Manukan lor 4 G no. 2 terpaksa harus kehilangan pekerjaanya. Pasalnya, Satpam pabrik baja di Tambak Langon ini diamankan oleh Unit Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya usai menjual wanita 2 wanita pemandu karaoke kepada hidung belang.

Dari data yang diperoleh, bermula dari kegemaran pelaku melakukan aktifitas karaoke di tempat hiburan malam. Lantas Eko mencari-cari wanita pemandu karaoke (ladies club) di media sosial. Dalam jejaring sosial Facebook, pelaku berkenalan dengan EPA (20) dan MSS (26) warga kawasan Surabaya Utara yang diketahui memiliki profesi sebagai pemandu karaoke panggilan (free lance).

"Saya kenal dari facebook namanya Angel Devil. Lalu saya sewa buat teman karaoke, dan mereka (korban, red) menawari saya paket kencan di hotel tapi saya kasih ke orang lain dan mau," aku Eko saat gelar perkara di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (28/9) sore.

Setelah mendapatkan tawaran paket kencan dari wanita tersebut, Eko menawarkan kepada lelaki hidung belang dengan tarif 600 ribu rupiah untuk sekali kencannya. "Saya tidak minta bayaran pak, setelah mengantar ke kamar saya hanya di kasih uang 100 ribu untuk rokok" cetusnya kepada petugas.

Sementara itu Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguna mengatakan tersangka berhasil di tangkap di salah satu kamar yang telah disewanya di hotel POP di Jalan Diponegoro Surabaya, Selasa (27/9) malam.

"Setelah menerima laporan masyarakat kami melakukan penggrebekan di sebuah hotel dan mendapati EPA tengah berhubungan badan dengan tamu laki-laki di dalam kamar," ujarnya.

Dari keterangan mereka (pasangan mesum, red) yang mengatakan, Eko beserta rekan wanita EPA yang tengah menanti tamu berada di dalam lobby Hotel. "Tak menunggu waktu lama, malam itu juga kami amankan 3 orang wanita dan 2 orang pria," tutur Bayu.

Meski tersangka sempat mengelak bahwa dirinya tidak menjadikan bisnis prostitusi ini sebagai profesi, namun polisi tetap menjerat tersangka dengan pasal 296 KUHP dengan dakwaan mempermudah perbuatan cabul dan mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan.(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru