SURABAYA SUARA-PUBLIK. Eko Kristmanto (38) warga Jalan
Manukan lor 4 G no. 2 terpaksa harus kehilangan pekerjaanya. Pasalnya, Satpam
pabrik baja di Tambak Langon ini diamankan oleh Unit Pelindungan Perempuan dan
Anak (PPA) Polrestabes Surabaya usai menjual wanita 2 wanita pemandu karaoke
kepada hidung belang.
Dari data yang diperoleh, bermula dari kegemaran pelaku melakukan aktifitas
karaoke di tempat hiburan malam. Lantas Eko mencari-cari wanita pemandu karaoke
(ladies club) di media sosial. Dalam jejaring sosial Facebook, pelaku
berkenalan dengan EPA (20) dan MSS (26) warga kawasan Surabaya Utara yang
diketahui memiliki profesi sebagai pemandu karaoke panggilan (free lance).
"Saya kenal dari facebook namanya Angel Devil. Lalu saya sewa buat teman
karaoke, dan mereka (korban, red) menawari saya paket kencan di hotel tapi saya
kasih ke orang lain dan mau," aku Eko saat gelar perkara di Mapolrestabes
Surabaya, Rabu (28/9) sore.
Setelah mendapatkan tawaran paket kencan dari wanita tersebut, Eko menawarkan
kepada lelaki hidung belang dengan tarif 600 ribu rupiah untuk sekali
kencannya. "Saya tidak minta bayaran pak, setelah mengantar ke kamar saya
hanya di kasih uang 100 ribu untuk rokok" cetusnya kepada petugas.
Sementara itu Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguna
mengatakan tersangka berhasil di tangkap di salah satu kamar yang telah
disewanya di hotel POP di Jalan Diponegoro Surabaya, Selasa (27/9) malam.
"Setelah menerima laporan masyarakat kami melakukan penggrebekan di sebuah
hotel dan mendapati EPA tengah berhubungan badan dengan tamu laki-laki di dalam
kamar," ujarnya.
Dari keterangan mereka (pasangan mesum, red) yang mengatakan, Eko beserta rekan
wanita EPA yang tengah menanti tamu berada di dalam lobby Hotel. "Tak
menunggu waktu lama, malam itu juga kami amankan 3 orang wanita dan 2 orang
pria," tutur Bayu.
Meski tersangka sempat mengelak bahwa dirinya tidak menjadikan bisnis prostitusi
ini sebagai profesi, namun polisi tetap menjerat tersangka dengan pasal 296
KUHP dengan dakwaan mempermudah perbuatan cabul dan mengambil keuntungan dari
pelacuran perempuan.(TOM)
Editor : Pak RW