Moh Syahri Sipir Lapas Pamekasan di Tuntut 17 Tahun dan Denda 10 Milyar

suara-publik.com

Surabaya (Suara Publik) - Mohammad Sahri, Sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pamekasan dituntut 17 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Welly Manuhuttu, di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (28/9/2016). Setelah jaksa menyatakan bahwa terdakwa telah bersalah berkomplot dengan jaringan narkotika dan berperan sebagai kurir sabu-sabu.

Dalam perkara ini, perbuatan terdakwa dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. Sehingga Jaksa "menuntut terdakwa Mohammad Sahri, dengan hukuman selama 17 tahun penjara," ujar jaksa yang akrab disapa Welly Manuhuttu saat membacakan berkas tuntutannya.

Namun tidak hanya hukuman badan, jaksa Welly dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya juga menuntut terdakwa dengan menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 10 miliar.

"Jika tidak bisa membayar denda, maka terdakwa wajib menjalani kurungan selama 1 tahun penjara," terang jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Hal yang menjadi pertimbangannya, jaksa menyatakan bahwa selama persidangan terdakwa telah terbukti bersalah menjadi kurir sabu-sabu. Atas hal itulah, jaksa Welly menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa berencana mengajukan nota pledoi (pembelaan) yang akan dibacakannya pada persidangan berikutnya.

"Kami akan ajukan pembelaan," kata terdakwa kepada majelis hakim yang diketuai Dwi.

Sementara itu, Arif Budi Prasetijo, selaku kuasa hukum terdakwa mengaku wajar tuntutan yang diberikan jaksa Welly kepada terdakwa, mengingat barang bukti shabu-shabu dalam kasus ini terbilang besar. "Saya kira tuntutan ini sebanding karena memang terdakwa terbukti kedapatan menjadi kurir shabu seberat 90 gram," katanya usai sidang.

Ia pun mengaku sepakat dengan terdakwa yang akan mengajukan pledoi pada persidangan sebelumnya. "Kami akan ajukan pledoi," pungkas Arif.

Awalnya kasus ini terbongkar setelah Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim berhasil menangkap terdakwa usai mengambil shabu-shabu yang ditaruh dibawah pohon besar di depan pom bensin Benowo pada Maret lalu. Pengambilan shabu tersebut bermula dari perintah seorang tahanan penghuni Lapas di Pamekasan yang bernama Mat Deri alias Muhderi..(Mul).

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru