Bulan Depan Menikah, Doni Keburu di Sergap Aparat Saat Menikmati Sabu

suara-publik.com

SURABAYA -SUARA PUBLIK. Rencana indah yang selama ini dirangkai oleh Doni (24) warga Benowo Lapangan. Untuk mempersunting pujaan hati nampaknya harus ditunda, pasalnya Doni yang sehari-hari bekerja sebagai tukang tatto itu harus meringkuk di tahanan polsek Pakal Surabaya. Lantaran terbukti mengkonsumsi narkotika golongan I jenis Sabu.

Doni yang rencananya bulan depan akan melangsungkan pernikahan dengan kekasihnya hanya tertunduk lesu, sembari menyesali perbuatannya.

"Padahal bulan depan mau nikah mas, saya nyesel kalau sudah seperti ini," aku tersangka sambil menutupi wajahnya.

Kejadian itu bermula dari adanya laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di lingkungan mereka.

Kapolsek Pakal, Kompol Widjanarko menjelaskan, sebelumnya tersangka ini sempat diintai dan ketika sedang hendak melakukan pesta narkoba, Doni yang tak sadar dimata-matai petugas, akhirnya segera diciduk di sekitar jalan benowo.

"Sebelumnya kami mendapat informasi tentang tersangka yang sering menggunakan narkotika jenis sabu. Kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan, dan benar bahwa yang bersangkutan ini akan mengkonsumsi sabu. Maka dari itu kami lakukan penangkapan terhadap tersangka," ungkap Widjanarko, Kamis (29/9/2016).

Tidak berhenti sampai disitu, petugas kemudian melakukan pengembangan atas informasi yang didapat dari tersangka. Jika dia mendapat pasokan barang haram tersebut dari Riki (19) warga Jawu Sumber Rejo Pakal. Riki yang merupakan seorang pengedar dan kurir dari DPO berinisial AR pun ditangkap pula.

Dari keterangan tersangka Riki, dirinya membeli sabu seharga 800 ribu, kemudian di pecah menjadi poket kecil dan dijual seharga 200 ribu rupiah per poket kecil, dari hasil penjualan, Riki biasa mendapat untung sekitar 400 ribu.

"Saya jualnya per poket 200 ribu, barangnya dari AR," terang Riki.

Dari tersangka Doni, petugas berhasil mengamankan seperangkat alat hisap sabu dan satu buah poket kecil berisi sabu dengan berat kurang lebih 0,5 gram, sedangkan dari tersangka Riki, petugas mengamankan barang bukti serbuk haram seberat 19,7 gram.

Kedua tersangka yang masih muda ini terpaksa mendekam di tahanan Polsek Pakal, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 112,113 dan 114 KUHP tentang narkotika, dengan hukuman minimal lima tahun penjara.(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru