SURABAYA - SUARA PUBLIK. Bisnis prostitusi yang kian
marak dan sudah tak asing didengar khalayak umum. Kkali ini seorang penjual
wanita panggilan (mucikari) yang bernama Maria (27) warga jln Jeruk Sidoarjo. Harus
menanggung akibatnya dan harus terhenti melakukan aksinya, setelah dibekuk Unit
Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, Dan di pamerkan
kepada awak Media.
Perempuan Bertubuh kecil dan berambut pirang ini, tak lain adalah Seorang
perempuan yang sangat lihai untuk melakukan aksi prostitusi tersebut. Pasalnya,
dengan bermodal pengalaman yang sudah cukup lama berkecimpung dalam dunia haram
tersebut. Maria selalu mulus untuk melakukan aksinya tanpa pernah tercium
aparat.
Maria sendiri yang berdalih saat dibekuk petugas, ia mengaku cuma sebagai
pengantar korban ke Hotel Cleo jln Walikota Mustajab Surabaya. Namun, petugas
yang sudah mengantongi bukti yang lengkap, akhirnya Maria tidak bisa membantah
lagi saat di tangkap petugas, di salah satu tempat Hotel di daerah tersebut.
Wakasat Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguno menjelaskan, tersangka
ini adalah memang benar seorang mami (mucikari). Tersangka adalah penyedia
perempuan-perempuan yang rata rata masih muda dan kebanyakan bekerja sebagai PL
(pemandu lagu)."Terang Indra,jum'at (30/09).
Sementara modus tersangka dan korban awalnya berkenalan melalui WA (whatsaap).
Kemudian tersangka menawarkan para korban kepada laki laki hidung belang untuk
bisa diajak berhubungan badan dengan tarif Rp.1.000.000(satu juta rupiah)
sekali boking untuk masing masing korban. Dari tarif tersebut tersangka
rencananya mengambil keuntungan sebesar Rp.200,000 (dua ratus ribu rupiah) dari
masing masing korban.
Setelah pelanggan dan tersangka bersepakat untuk bertransaksi, kemudian dari
sanalah terjadilah pertemuan. "Sebab, pelanggan harus membayar uang dimuka
(DP) sebelum melakukan aksinya, setelah itu uang kekurangannya dikasihkan lagi
setelah pelanggan selesai melakukan eksekusi" pungkasnya.
Dikabarkan sebelumnya, petugas juga mengamankan tiga wanita yang menjadi korban
Trackffiking yang masih muda. Mereka bernama PT (20) asal jln Krukah Utara, TR
(21) asal jln Ngagel Rejo dan FB (29) asal jln Pakis Tirto Sari Surabaya.
Ketiga wanita yang mempunyai tarif Rp 1 juta sekali kencan ini, dikendalikan
oleh (tersangka, red). Karena tawaran uang yang menggiurkan, maka mereka terjun
ke dunia prostitusi tersebut. Ketiganya diamankan petugas di hotel Cleo di jln
Walikota Mustajab Surabaya.
"Selain itu, untuk pembagiannya sendiri mereka (ketiga korban, red), di
kasih 800 ribu , setiap selesai melakukan tugasnya untuk melayani, kemudian
yang sisanya, di kasihkan kepada mami (mucikari) tersebut." Tutup Bayu
Indra Wiguno.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007
tentang PTPPO dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15
tahun penjara. (TOM)
Editor : Pak RW