Debt Kolektor Menyaru Jadi Reskoba, Kasusnya Ditangani Polsek Kenjeran

suara-publik.com

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Hati-hati terhadap modus kejahatan seperti yang satu ini. Sekilas memang tidak ada yang tahu kalau Yulianto (35) warga Endrosono X/5A yang bertubuh kekar dan tegap hanyalah seorang debt collector. Penampilan yang mirip dengan polisi berpakaian preman bisa jadi membuat siapa saja takut dan nurut dengan apa yang diperintahkannya.

Hal itu terjadi pada korban, Welsky Yosefirnal Malelak (18) warga Sidoyono Kali Utara 19. Yang didatangi tersangka dan rekannya berinisial TW dan mengaku dari anggota reserse, Kamis (29/9/2016) sekitar pukul 19.00 WIB. Welsky yang saat itu tengah duduk di warung dekat fly over depan Grand City tiba-tiba ditangai dua orang pelaku yang nyaru jadi polisi. Tanpa banyak basa-basi, welsky dituduh sedang dalam pencarian petugas karena terlibat peredaran narkoba.

Kapolsek Kenjeran, AKP Achmad Faisol Amir menuturkan, jika kedua tersangka ini langsung meminta korban untuk membuka jok motor dan melakukan penggeledahan layaknya cara kerja reskoba.

"Cepat buka jok motor kamu ini, habis ini ikut saya ke kantor guna penyidikan," ujar Faisol saat menirukan gaya bicara tersangka kepada korbannya, minggu (02/10/2016)

Masih kata Faisol, setelah mendapati korban tak berdaya dan ketakutan, tersangka membonceng korban sedangkan rekannya membawa motor korban. Namun korban yang curiga tidak juga segera dibawa ke kantor polisi yang dimaksud. Melainkan dibawa putar-putar tak tentu arah. Akhirnya berteriak maling, saat di lingkungan yang sedang ramai warga.

"Korban ini dibawa muter-muter, karena curiga, korban akhirnya berteriak maling di depan pangkalan blue bird daerah Sidoyoso. Sehingga warga yang mendengar langsung mengejar tersangka Yulianto, sedangkan rekannya TW berhasil melarikan diri," imbuh Faisol.

Dari pengakuan tersangka, dirinya hanya mengikuti arahan rekannya yang masih DPO, selama ini dia sudah melakukan aksinya kurang lebih di lima TKP. Hasil rampasanya sendiri bervariasi, ada handphone, uang tunai hingga sepeda motor.

"Saya awalnya diajak TW, dia yang punya ide, barang-barang juga dijual sama dia, saya cuma dikasih bagian 300-500 ribu," aku Yulianto.

Selain mengamankan tersangka Yulianto, petugas juga berhasil mengamankan dua barang bukti berupa sepeda motor Honda Supra X 125 nopol S- 6924- KD sebagai sarana pelaku. Dan sebuah motor Suzuki Smash dengan nopol L 3794 MS yang sengaja ditinggal pelaku TW di sekitar Sidoyoso sebelum kabur.

Kini, untuk sementara Yulianto tidak bisa berkumpul bersama keluarganya, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, dia harus meringkuk di sel Polsek Kenjeran Surabaya. Kepada tersangka, polisi menjerat dengan pasaa 365 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru