SURABAYA - SUARA PUBLIK. Sungguh biadap, pacar yang masih dibawah umur dibunuh dengan alasan hubungannya dibatasi oleh orang tuanya. Setelah mencikik sang pacar hingga tewas, HP Sepeda Motor dan Perhiasannya di bawah kabur. Pria seperti ini layak dikebiri bahkan dihukum mati karena kekejamannya. Seorang perempuan bernama, Ni Made
Prabawanti Gowinda Dewa (18) warga Perumahan Wiguna Tengah 10/18 Surabaya.
Ditemukan tak bernyawa, Minggu (9/10/2016) sekitar pukul 12.00 Wib, di tanah
kosong Jl Kertajaya Regency sebelah utara Grand Royal Sukolilo Surabaya.
Kronologis kejadian berawal saat orang tua Ni Made, yaitu I Made Ardan melapor
ke SPKT Polrestabes Surabaya. Minggu (9/10/2016) sekitar pukul 09.30 Wib,
tentang anak perempuannya tersebut yang sudah tiga hari tidak pulang dan
diketahui pergi dengan kekasihnya AR (17) warga Jl Arif Rahman Hakim Keputih I
blok B/12.
Oleh karena mendapat laporan dari orang tua korban, petugas Sat Reskrim
Polrestabes Surabaya memancing pelaku dengan cara menelepon dan diajak ketemu
di sebuah warkop Jl Jagir Wonokromo, setelah pelaku ditemukan. Petugas langsung
menyergap dan menginterogasi mengenai keberadaan Ni Made kini.
Setelah di interogasi, pelaku pun mengaku bahwa benar dirinyalah yang telah
menghabisi nyawa kekasihnya Ni Made Prabawanti. Dengan cara mencekik lehernya
hingga meninggal dunia. Untuk selanjutnya pelaku pun digelandang agar
memberitahu, dimana keberadaan korban saat ini. Saat sampai di lokasi
pembunuhan, pelaku pun menunjukkan mayat Ni Made yang sudah membusuk ditimbun
rumput ilalang, sejak Kamis (6/10/2016) pukul 23.30 Wib.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, motif
pelaku membunuh korban karena pelaku tidak suka hubungan keduanya dibatasi oleh
orang tua korban. "Pelaku ini ternyata juga pernah menjadi residivis dan
tahun 2013 lalu pernah di penjara selama 1 tahun 6 bulan di Polrestabes
Surabaya” papar Shinto.
Kini AR kembali dilaporkan orang tua korban, karena telah
membawa kabur anaknya tersebut. Saat itu usia Ni Made Prabawantu masih 15
tahun," katanya saat ditemui di lokasi kejadian.
Shinto menambahkan, saat itu pelaku AR dengan korban berjalan-jalan dahulu,
sebelum akhirnya dihabisi dan dibuang di lokasi kejadian. "Keterlaluannya,
setelah pelaku membunuh korban, sepeda motor Honda Beat milik korban yang
digunakan untuk berjalan-jalan, anting dan uang tunai milik korban di bawa kabur
oleh pelaku," tandasnya.
"Karenanya, pelaku akan kami jerat dengan Pasal 338 dan kami lapis dengan
Pasal 365 KUHP," tutupnya. (TOM)
Editor : Pak RW