Pembunuh Ni Made(15) Layak Dikebiri

suara-publik.com

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Sungguh biadap, pacar yang masih dibawah umur dibunuh dengan alasan hubungannya dibatasi oleh orang tuanya. Setelah mencikik sang pacar hingga tewas, HP Sepeda Motor dan Perhiasannya di bawah kabur. Pria seperti ini layak dikebiri bahkan dihukum mati karena kekejamannya. Seorang perempuan bernama, Ni Made Prabawanti Gowinda Dewa (18) warga Perumahan Wiguna Tengah 10/18 Surabaya. Ditemukan tak bernyawa, Minggu (9/10/2016) sekitar pukul 12.00 Wib, di tanah kosong Jl Kertajaya Regency sebelah utara Grand Royal Sukolilo Surabaya.

Kronologis kejadian berawal saat orang tua Ni Made, yaitu I Made Ardan melapor ke SPKT Polrestabes Surabaya. Minggu (9/10/2016) sekitar pukul 09.30 Wib, tentang anak perempuannya tersebut yang sudah tiga hari tidak pulang dan diketahui pergi dengan kekasihnya AR (17) warga Jl Arif Rahman Hakim Keputih I blok B/12.

Oleh karena mendapat laporan dari orang tua korban, petugas Sat Reskrim Polrestabes Surabaya memancing pelaku dengan cara menelepon dan diajak ketemu di sebuah warkop Jl Jagir Wonokromo, setelah pelaku ditemukan. Petugas langsung menyergap dan menginterogasi mengenai keberadaan Ni Made kini.

Setelah di interogasi, pelaku pun mengaku bahwa benar dirinyalah yang telah menghabisi nyawa kekasihnya Ni Made Prabawanti. Dengan cara mencekik lehernya hingga meninggal dunia. Untuk selanjutnya pelaku pun digelandang agar memberitahu, dimana keberadaan korban saat ini. Saat sampai di lokasi pembunuhan, pelaku pun menunjukkan mayat Ni Made yang sudah membusuk ditimbun rumput ilalang, sejak Kamis (6/10/2016) pukul 23.30 Wib.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, motif pelaku membunuh korban karena pelaku tidak suka hubungan keduanya dibatasi oleh orang tua korban. "Pelaku ini ternyata juga pernah menjadi residivis dan tahun 2013 lalu pernah di penjara selama 1 tahun 6 bulan di Polrestabes Surabaya” papar Shinto.

Kini AR kembali dilaporkan orang tua korban, karena telah membawa kabur anaknya tersebut. Saat itu usia Ni Made Prabawantu masih 15 tahun," katanya saat ditemui di lokasi kejadian.

Shinto menambahkan, saat itu pelaku AR dengan korban berjalan-jalan dahulu, sebelum akhirnya dihabisi dan dibuang di lokasi kejadian. "Keterlaluannya, setelah pelaku membunuh korban, sepeda motor Honda Beat milik korban yang digunakan untuk berjalan-jalan, anting dan uang tunai milik korban di bawa kabur oleh pelaku," tandasnya.

"Karenanya, pelaku akan kami jerat dengan Pasal 338 dan kami lapis dengan Pasal 365 KUHP," tutupnya. (TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru