Dua Pengusaha Jadi Terdakwa Penggelapan Pajak di PN Surabaya

suara-publik.com

Surabaya (Suara Publik) - Sidang perkara penggelapan pajak yang menjerat dua pengusaha sebagai Terdakwa, meski telah terbukti melanggar pasal yang sama, namun dua Terdakwa Pengemplang pajak Willy Tjiandra Djaya dan Drs Elly Taufik, mendapat tuntutan yang berbeda dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Wahyu Marhaein, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (11/10/2016).

Kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melanggar Pasal 39 Ayat 1 Undang-undang No 6 tahun 1983 tentang tindak Pidana perpajakan?. Meski demikian, keduanya mendapatkan perlakuan yang berbeda dalam tuntutan Jaksa.

"Menuntut terdakwa Willy Tjiandra ?Daya dengan Hukuman 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 2,1 miliar dikali tiga kali lipat dengan subsider 6 bulan kurungan dan terdakwa Elly Taufik dengan pidana 2 tahun 6 bulan dengan denda 2,1 Miliar dikali dua kali lipat menjadi Rp 4,2 miliar subsider dua bulan penjara," terang Putu Wahyu dalam membacakan tuntutannya.

Dalam dakwaan disebutkan, jika terdakwa Willy selaku direktur utama dan Drs Elly selaku direktur PT Nanda Karya Sakti, perusahaan yang bergerak dalam bidang kontruksi gedung industri, dalam kurun waktu dari 2012 hingga 2013, dan telah melakukan tranksaksi usaha berdasarkan surat perintah kerja (SPK) dengan beberapa perusahaan diantaranya PT Astra Internasional dan perusahaan berskala nasional lainnya.

Terdakwa Elly Taufik telah mengeluarkan faktur pajak yang isinya tidak sesuai dengan tranksaksi sebenarnya dan hal itu diketahui oleh sang direktur utama Willy Tjiandra yang berwenang menandatangani keuangan perusahaan. 

" Karena saudara Elly sebelum membuat SPT PPN melaporkan terlebih dahulu kewajiban pajak yang menjadi beban perusahaan pada Willy Tjiandra. Namun saat itu, terdakwa Willy beralasan tidak ada uang di perusahaan, karena tidak bisa menarik uang di Bank," Papar Putu.

Atas tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Sigit Sutrisno, memberikan ?kesempatan kedua terdakwa untuk melakukan pembelaan, yang dapat ditulis dengan tangan maupun diwakilkan atau dilakukan oleh Kuasa hukumnya.

"Terdakwa sudah mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, oleh karena itu kami memberikan kesempatan pada saudara untuk melakukan pembelaan," terang Sigit.

Keduanya bersepakat untuk membuat faktur pajak yang tidak sesuai dengan tranksaksi yang sebenarnya dengan cara tidak melaporkan 58 faktur pajak dari beberapa perusahaan dengan jumlah total Rp 4,3 milyar. Akibatnya keduanya dijerat pasal 39 ayat 1 huruf d jo pasal 43 ayat 1 tentang perpajakan....(Mul).

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru