SURABAYA - SUARA PUBLIK. Peredaran bisnis narkoba di wilayah Surabaya terus diberantas oleh jajaran ke Polisian dan Badan Narkotika Nasional. Bahkan aparat penegak hokum tanpa pandang bula dalam melakukan penegakan hukum. Termasuk beberapa aparat Kepolisian sudah divonis di Pengadilan Negeri Surabaya. Kendati demikian pengedar dan pemakai masih saja tidak jeras melakukan tindakan yang melawan hukum.
Kali ini Sembilan budak narkoba jenis sabu, empat
diantaranya berstatus Mahasiswa diamankan jajaran Satreskoba Polrestabes
Surabaya. Mereka diamankan di tempat dan waktu yang berbeda.
Kejadian ini berawal atas pengerebekan Lima orang yang berada dalam
sebuah kamar hotel Alana nomor 1717. Dari penggerebekan itu dua diantaranya di
jadikan tersangka dan tiga orang lainya sebagai saksi, Sabtu (1/10/2016)
sekitar pukul 23.00 WIB. Kedua tersangka masing-masing adalah M Nur (23) warga
Ngagel Mulyo Wonokromo Surabaya dan M Rizky (22) warga Menur Gubeng Surabaya. Berikut
barang bukti berupa 1 poket ganja 3,54 gram, 1 buah kertas papir, 1dompet dan
dua buah handphone. Sedangkan tiga saksi yakni Rani, Ardi dan Zulfikar.
Kemudian Petugas melakukan pengembangan kembali dari keterangan saksi Rani, dan
berhasil mengamankan dua tersangka lain pada Senin (3/10/2016) sekitar pukul
16.30 WIB di parkiran Circle K Taman Apsari. Kedua tersangka yang diamankan
adalah Chandra (26) warga jalan Jawa dan kekasihnya Putri (26) warga Semolowaru
Surabaya. Dari keduanya berhasil mengamankan barang bukti 1 butir extacy 1/2
butir berlogo bintang, 1/2 lagi berbentuk minion.
Selanjutnya dari keterangan tersangka, kembali dilakukan pengembangan, dan
petugas berhasil mengamankan Tersangka Adhimas (25) dirumahnya, Jalan Sidosermo
Indah Surabaya, pada Selasa (4/10/2016) sekitar pukul 21.00 WIB.
Dari tersangka tersebut, petugas berhasil mengamankan 20
butir pil extacy warna biru logo Coca-cola, 30 1/4 butir pil extacy warna
coklat bentuk sakura. Serta satu buku tabungan BCA dan dua buah handphone.
Kemudian, dari tersangka Adhimas, petugas mendapati satu nama yang juga
merupakan kurir narkoba jaringan lapas. Yakni Bobby (24) warga wisma pagesangan
yang mengaku mendapat barang dari bandar dalam lapas Pamekasan bernama
Donny.
Pada hari berikutnya , Rabu (5/10/2016) sekitar pukul 11.00 WIB, petugas juga
mengamankan tersangka M Harissa (21) di rumahnya jalan Bendul Merisi
Surabaya. Dari tersangka Harissa petugas mengantongi nama lain yakni
Angga (20) warga Simo Kalangan Surabaya dan Yusuf (23) warga Sukomanunggal
Surabaya. Keduanya diamankan di Alfamart Diponegoro pada Kamis, (6/10/2016)
sekitar pukul 23.00 WIB. Dalam penggeledahan mereka kedapatan membawa 4 poket
berisi total 75 butir pil extacy berbentuk minion warna kuning biru, dan 7
poket sabu serta dua buah handphone dan satu unit sepeda motor.
Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Donny Adityawarman mengatakan, kesembilan
tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus jaringan narkotika yang cukup
meresahkan. Bahkan salah satu tersangka yakni M Rizky menggunakan akun
instagram sebagai alat transaksi barang haram tersebut.
"kesembilan orang tersangka ini kami amankan di waktu dan tempat berbeda,
atas laporan para saksi akhirnya kami lakukan tindak lanjut, bahkan salah satu
tersangka nekat mengedarkan narkoba dengan akun instagram, yang sasarannya
adalah rekan kampusnya sendiri," ujar Donny, Rabu (12/10/2016).
Selain itu dari hasil pengembangan ini, petugas juga mengantongi satu nama sebagai
bandar penyuplai narkoba kepada jaringan ini yang berinisial IR kini sedang
dalam pengejaran.
"kami juga mendapati satu nama lagi, yang diduga bandar besar yakni IR,
kepada IR kami buatkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang kami lakukan
pengejaran," pungkasnya.
Kepada kesembilan tersangka petugas menerapkan pasal 111,112,114 KUHP tentang
narkotika sesuai dengan peran masing-masing tersangka.(TOM)
Editor : Pak RW