H. Moch Ihsan (65) Mafia Tanah Gunung Anyar Diringkus Aparat.

suara-publik.com

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Modus penipuan yang dilakukan oleh seorang mafia tanah bernama H. Moch Ihsan (65) warga asal Gunung Anyar Tambak, Surabaya berakhir di penjara. Dia ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya, pada Rabu (12/10/2016) kemarin, lantaran diduga kuat memainkan surat tanah berupa Pethok D untuk mencari keuntungan berlipat.

Modus pelaku dengan memanfaatkan kembali surat tanah berupa Petok D dari tanah 1.546 H, yang sudah pernah dijual ke orang lain dengan dipecah-pecah jadi kavling. Setelah tanah sudah menjadi hak orang lain dan disertifikatkan berupa sertifikat hak milik (SHM). Tersangka malah mengambil lagi Pethok D dari kelurahan yang kemudian dijual ke orang lain lagi.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, tersangka telah menggelapkan Petok D yang seharusnya dalam penguasaan lurah dan tidak boleh digunakan, karena Pethok D sudah dipecah jadi kavling tertentu. "Tanah sudah di SHM kan oleh para pemilik tanah kavling, tapi masih ditawarkan ke orang lain dengan dasar Pethok D," ujarnya, Kamis (13/10/2016).

Shinto memaparkan, bahwa tersangka sudah menawarkan ke salah satu pembeli dan telah dibayar uang muka sebesar Rp 1 miliar. "Jika dijual seluruh tanah itu, seharusnya bisa laku sampai Rp30 miliar rupiah," jelasnya.

Shinto menandaskan, kasus tanah seperti inilah yang sering diaminkan oleh mafia tanah. Pethok D yang seharusnya sudah mati karena terbitnya sertifikat hak milik, tapi masih dimanfaatkan dijual ke orang lain. "Profesi tersangka memang makelar tanah yang terkenal di daerah Gunung Anyar Tambak," pungkasnya.(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru