Bawa Sabu Seharga 500 Ribu, Pasangan Suami Istri Ditangkap Aparat Polsek Sawahan

suara-publik.com

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Ketagihan, lalu membeli lagi narkoba jenis sabu untuk di konsumsi. Sepasang suami istri (Pasutri) akhirnya berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Sawahan Surabaya dan harus tinggal didalam penjara.

Pasutri tersebut bernama Imam (44) dan Luluk (28), warga Ds. Bluru Sidoarjo, tertangkap oleh petugas saat melintas di Jl. Ahmad Yani Surabaya pada Pada Selasa, (04/10/2016) yang lalu pukul 10.00 Wib.

Kepada petugas pasutri tersebut mengaku, uang yang dipakai membeli adalah milik Imam. Namun sabu-sabu tersebut dibeli oleh Tersangka Luluk dari seseorang yang biasa disebut Lehan di Jl. Kunti Surabaya dengan harga Rp.500.000.

Dengan alasan menambah stamina, keduanya sebelumnya telah mengkonsumsi bersama, karena ketagihan akhirnya membeli kembali.

"Berangkat bersama ke Kunti, saya menunggu dikejauhan, Luluk yang masuk ke dalam rumah untuk menemui Lehan", kata Imam , Kamis (13/10/2016).

Kompol Yulianto mantan Kapolsek Bubutan mengungkapkan, anggota Polsek Sawahan mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya Pasutri yang membawa narkoba sering lewat di Jl. Ahmad Yani Surabaya. Dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna merah. 

Dan setelah mendapat informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Sawahan langsung melakukan Penyanggongan di Jl. Ahmad Yani Surabaya. "Setelah melihat Pasangan laki-laki dan perempuan yang berboncengan naik sepeda motor nopol W-3497-SG dengan gerak-gerik mencurigakan. Anggota Reskrim  menghentikan laju sepeda motor pasangan tersebut yang dikemudian oleh Tersangka Imam" jelas Yulianto.

Kemudian saat dihentikan, masih kata Yulianto, tersangka Luluk yang dibonceng oleh Imam membawa 1 (satu) Pocket sabu-sabu di dalam genggaman tangannya. Hingga akhirnya sabu-sabu tersebut disita  hingga akhirnya kedua tersangka beserta barang buktinya diamankan ke Polsek Sawahan untuk dilakukan Penyidikan.

Barang bukti yang disita berupa, 1 (satu) bungkus plastik kecil berisi kristal putih diduga sabu-sabu berat 0,54 gram, 1 (satu) buah HP warna putih, 1 (satu) Unit sepeda motor merk Yamaha Miio yang digunakan keduanya.

Pasutri tersebut akan dijerat pasal  112 ayat (1)  UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru