SURABAYA - SUARA PUBLIK. Ketagihan, lalu membeli lagi narkoba
jenis sabu untuk di konsumsi. Sepasang suami istri (Pasutri) akhirnya berurusan
dengan Unit Reskrim Polsek Sawahan Surabaya dan harus tinggal didalam penjara.
Pasutri tersebut bernama Imam (44) dan Luluk (28), warga Ds. Bluru Sidoarjo, tertangkap
oleh petugas saat melintas di Jl. Ahmad Yani Surabaya pada Pada Selasa,
(04/10/2016) yang lalu pukul 10.00 Wib.
Kepada petugas pasutri tersebut mengaku, uang yang dipakai membeli adalah milik
Imam. Namun sabu-sabu tersebut dibeli oleh Tersangka Luluk dari seseorang yang
biasa disebut Lehan di Jl. Kunti Surabaya dengan harga Rp.500.000.
Dengan alasan menambah stamina, keduanya sebelumnya telah mengkonsumsi bersama,
karena ketagihan akhirnya membeli kembali.
"Berangkat bersama ke Kunti, saya menunggu dikejauhan, Luluk yang masuk ke
dalam rumah untuk menemui Lehan", kata Imam , Kamis (13/10/2016).
Kompol Yulianto mantan Kapolsek Bubutan mengungkapkan, anggota Polsek Sawahan
mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya Pasutri yang membawa narkoba
sering lewat di Jl. Ahmad Yani Surabaya. Dengan menggunakan sepeda motor Yamaha
Mio warna merah.
Dan setelah mendapat informasi tersebut Unit Reskrim Polsek
Sawahan langsung melakukan Penyanggongan di Jl. Ahmad Yani Surabaya. "Setelah
melihat Pasangan laki-laki dan perempuan yang berboncengan naik sepeda motor
nopol W-3497-SG dengan gerak-gerik mencurigakan. Anggota Reskrim
menghentikan laju sepeda motor pasangan tersebut yang dikemudian oleh Tersangka
Imam" jelas Yulianto.
Kemudian saat dihentikan, masih kata Yulianto, tersangka Luluk yang dibonceng
oleh Imam membawa 1 (satu) Pocket sabu-sabu di dalam genggaman tangannya. Hingga
akhirnya sabu-sabu tersebut disita hingga akhirnya kedua tersangka
beserta barang buktinya diamankan ke Polsek Sawahan untuk dilakukan Penyidikan.
Barang bukti yang disita berupa, 1 (satu) bungkus plastik kecil berisi kristal
putih diduga sabu-sabu berat 0,54 gram, 1 (satu) buah HP warna putih, 1 (satu)
Unit sepeda motor merk Yamaha Miio yang digunakan keduanya.
Pasutri tersebut akan dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35
tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (TOM)
Editor : Pak RW