SURABAYA - SUARA PUBLIK. Brigita Christina Utama (42) warga
Surabaya ini nekat tipu korbannya dengan modus mendirikan sebuah badan usaha
jual beli komoditas hasil panen. Bahkan korban yang lebih dari satu orang
tersebut menderita kerugian hingga milyaran rupiah.
Kejadian ini diduga sudah dilakukan tersangka sejak lebih dari satu tahun yang
lalu, modusnya, wanita bertubuh mungil ini mendirikan sebuah Badan Usaha CV.
Usaha Bersama Jaya yang bergerak di bidang jual beli komoditas hasil panen.
Pelaku dengan Badan Usahanya mencari penjual yang menyediakan hasil panen
berupa beras dalam jumlah besar. Dalam aksinya pelaku membeli beras seberat
30.000 ton dalam kemasan 25 kg seharga 316.500.000 tersebut kepada pelapor
yakni Sentot Senjaya, warga Mojoklanggru Kidul D/3 Surabaya dan korban Alex
Priyo Santoso warga Kapten Piere Tendean 43 Tulungagung.
Ketika proses terjadinya jual beli, tersangka memberikan sebuah cek seharga
barang yang dibeli kepada pelapor dan korban. Pada saat barang telah terkirim,
pelaku menjualnya ke pihak lain. Namun ketika korban melakukan pencairan cek di
bank, cek tersebut kosong.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitongan menjelaskan, jika
proses terjadinya jual beli barang berupa beras tersebut terjadi pada 1
September 2015.
"pelaku memesan beras pada tanggal 1 September 2015, dan selanjutnya
korban mengirim barang yang dimaksud berupa beras seberat 30.000 ton senilai
316.500.000, dan pelaku memberikan cek uang ternyata kosong saat
dicairkan," ungkap Shinto.
Shinto juga menambahkan jika pelaku diduga melakukan penipuan dengan modus yang
sama di wilayah lain, dengan mendirikan Badan Usaha fiktif.
"kami menduga pelaku ini melakukan tindak pidana yang sama di tempat lain,
maka kami juga menghimbau agar para korban yang merasa ditipu oleh tersangka
ini segera melaporkan ke pihak kami," imbuhnya.
Dari pengembangan kasus ini, tersangka juga mengaku telah melakukan penipuan
dengan modus yang sama kepada korban yang berada di Sidoarjo, bahkan nilainya
mencapai 1,2 Milyar rupiah.
Akibat perbuatanya, Brigita harus mendekam di tahanan Polrestabes Surabaya, dijerat
dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan
ancaman hukuman 4 tahun penjara.(TOM)
Editor : Pak RW