Advokat David Abraham Jadi Pesakitan Dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

suara-publik.com

Surabaya (Suara Publik) - Gelar sidang perkara pencemaran nama baik dan fitnah yang menyeret Advokat keturunan Yahudi, yakni David Abraham sebagai pesakitan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (13/10/2016).

Melalui Pieter Talaway selaku penasehat hukumnya, terdakwa mengajukan nota pledoi atau pembelaan yang dibacakan di ruang Garuda.

Dalam nota pembelaannya, terdakwa menyangkal jika pernah mengucapkan kalimat, "Kamu kok tau nomer telponya Jusran, tahu gak kalau Jusran itu dicari-cari polisi dan Polisipun tidak tahu keberadaanya dimana". Dan satu lagi kalimat "kamu pelayan publik, ngapain saya cari data kok telpon Jusran Samba, nama siapa, NIK nya berapa, catat, dan laporkan, tangkap, pecat, kamu dibayar Jusran Samba".

Bahkan, terdakwa juga berlindung pada profesi advokatnya dengan dalih membela kliennya. Hal ini dikuatkan oleh keterangan saksi ahli, Hasanudin Nasution.SH, Sekjen Peradi Jakarta. "Bahwa advokat memiliki hak imunitas dalam menjalankan profesinya sebagai pasal 16 UU RI Nomor 18 2003 Joncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013, sehingga kasus ini disidangkan di dewan Kehormatan Advokat"ucap Pieter saat membacakan nota pledoinya," kata Hasanudin.

Terpisah, pihak pelapor Jusran Samba mengatakan, upaya untuk sidang kode etik di Dewan Kehormatan Peradi (DKP) Jakarta sudah dilakukan pada 20 Nopember 2013 dengan nomor 03/JES.YS-PER/MM-LP/XI/13.

Pada saat bulan Desember 2013, Jusran Samba dengan didampingi kuasa hukumnya H.Haeruddin Masarrao mendatangi DKP Jakarta. Namun saat mau menyidangkan perkara tersebut terdakwa David Abraham tidak datang. Parahnya lagi, pihak DKP Jakarta mengharuskan Jusran membayar uang sebesar Rp 3,2 juta untuk biaya sidang.

Sontak hal itu membuat kuasa hukum pelapor, geram dan melontarkan kalimat,"Payung hukumnya apa koq saya disuruh bayar, mana peraturannya. Jangan buat negara didalam negara.".

Jusran Samba, juga mengatakan bahwa pada kejadian tersebut terdakwa David Abraham tidak punya surat kuasa atas kliennya Mary L Korua. Surat kuasa Mary justru dimiliki Desman Gultom. Hal itu juga dikuatkan oleh saksi penyidik dari Polda Jatim, Wakiatur Rahman. "David Abraham tidak punya surat kuasa dari Marry L Korua, tapi Desman Gultom, lah yang memiliki" ucap Wakiatur dalam sidang yang beragendakan keterangan saksi.

Menurut Jusran Samba, kedatangan David Abraham ke Kelurahan Tegalsari untuk menanyakan buku Letter C yang atas obyek tanahnya berlokasi di Jalan Kayun no 4-6, Surabaya itu, hanya 'mencari-cari' saja. Padahal obyek tanah itu statusnya Eigendom Verponding (hak tanah yang berasal dari hak-hak barat). Dan mengenai bangunannya, sudah dimiliki oleh Joseph Sayers, yakni mertua dari Jusran Samba. Bahkan kepemilikan ini disahkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor 43/pdt.g/2011/pn.sby.

"Setelah itu diwariskan ke saya bangunannya, karena saya kewarganegaraan Indonesia. Tanah tersebut saya urus sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di pemerintahan. Sehingga pada 5 Juli 2012 lalu tanah itu berstatus sertifikat atas nama saya yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)," pungkasnya.

Jusran juga menjelaskan, bahwa bangunan yang beralamat di Jl Kayun no.4 itu kan bukan tempat ibadah, melainkan tempat tinggal (rumah) Israel. Pada jaman dulu, tradisi orang-orang Israel yang ada di Surabaya, jika ada laki-laki 10 orang beragama Yahudi baru bisa menjalankan ibadah di tempat tersebut. Sejalan dengan perkembangan zaman, orang-orang Israel yang tinggal di Surabaya kembali ke negaranya. Dan bangunan tersebut menjadi tempat tinggal karena komunitas orang Israel sudah tidak ada.

"Jika ada yang mengatakan itu tempat ibadahnya (Sinagog), apa bisa mereka menunjukan legal standingnya," pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus itu bermula saat terdakwa David menanyakan buku Letter C atas obyek tanah yang berlokasi di Jalan Kayun, Surabaya ke Kantor Kelurahan Embong Kaliasin, Jalan Embong Sawo, Surabaya pada November 2013 silam. Atas hal itu, Reni sebagai Sekretaris Kelurahan lantas menelpon Jusran Samba dan terdakwa langsung menuding pihak kelurahan telah disuap oleh Jusran.

Merasa jika dirinya difitnah, saksi korban pun melaporkan kasus ini ke Polisi. Sehingga dalam kasus ini, terdakwa David Abraham, dijerat pasal 311 huruf A ayat (1) KUHP..(Mul).

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru