Dituntut 5 Tahun, Dilla Merengek Minta Direhab

suara-publik.com

Surabaya (Suara Publik) - Dalam sidang perkara narkotika, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanuddin Tandilo dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, menuntut hukuman selama 5 tahun penjara terhadap tiga terdakwa perkara narkotika seberat 0,08 gram.

Dilla Kristy, salah satu terdakwa yang pernah bekerja sebagai bidan itu tak terima atas tuntutan Jaksa tersebut dan meminta agar hakim menjatuhkan vonis rehabilitasi terhadap dirinya.

"Menurut fakta di persidangan menunjukkan jika ketiga terdakwa telah terbukti bersalah melanggar pasal 127 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar Adi Christianto, kuasa hukum terdakwa Dilla saat membacakan pembelaannya (pledoi) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Atas dasar itulah, wanita yang tinggal di Dusun Sampeyan, Kecamatan Duduk Sampeyan, Gresik itu tetap merasa jika dirinya hanya sebagai pemakai narkotika. "Kami meminta agar majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti menguasai narkotika jenis sabu bagi dirinya sendiri," ucapnya.

Sementara itu, jaksa Hasanuddin menilai bahwa terdakwa layak divonis 5 tahun penjara sesuai tuntutan yang diajukkannya kepada majelis hakim yang diketuai Kamaruddin Simanjuntak. "Saya tetap pada tuntutan yang mulia majelis hakim," tegas jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak itu.

Selain Dilla, Adi juga meminta kepada majelis hakim agar dua terdakwa lainnya yaitu Mochammad Sjaiful dan Agus Lesmono juga divonis rehabilitasi. Sama seperti Dilla, Ari juga berpendapat bahwa Sjaiful dan Agus merupakan seorang pecandu.

Awal mulanya, terdakwa Dilla ditangkap polisi saat bersama Mochammad (pamannya) dan Sjaiful (temannya). Ketiganya ditangkap di traffic light di Jalan Demak Surabaya seusai bertransaksi sabu-sabu.

Penangkapan ketiganya bermula saat polisi mendapat informasi adanya transaksi sabu di Jalan Demak. Setelah mendapat informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga mencurigai sebuah mobil Avanza yang terpakir tidak jauh dari perempatan Jalan Demak.

Kecurigaan polisi terbukti, sebab setelah dilakukan penggeledahan Polisi berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 0,08 gram yang diletakkan di laci dashbord mobil Avanza tersebut. Kemudian atas perbuatannya itu, ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Mul).

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru