Rhinto Bandar Pil Koplo Wiyung di Cokot Pelnggannya, Kini Harus Tidur di Sel.

suara-publik.com

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Berdalih ketagihan karena sering mengkonsumsi pil koplo (Dobel L). Membuat Rhinto Wibowo (38 ) asal Dukuh Karangan Gg.5 Babatan, Wiyung Surabaya. Nekat menjual pil koplo tersebut kepada teman-temannya.

Kepada Petugas Unit Reskrim Polsek Wiyung Surabaya, bapak satu anak tersebut biasanya membeli koplo dalam seminggunya mencapai 2 boks. Perboksnya berisi 100 butil yang didapatkan dari seseorang berinisial AD di daerah Balas Slumprik Surabaya.

"Dua boks beli seharga Rp.150.000, kalau ada teman yang beli ya dilayani dengan harga Rp.10.000 untuk 10 butir", kata Rhinto , Rabu (19/10/2016).

Kanit Reskrim Polsek Wiyung Surabaya AKP Sugimin mengungkapkan, berawal saat anggota Polsek Wiyung mengadakan razia Cipta Kondisi (Cipkon) di Jl. Raya Wiyung.  Saat itu melintas pengendar motor yang bernama Mashudi, saat dihentikan pria tersebut terlihat gugup. Dan saat digeladah dibalik jok motor Mashudi petugas mendapatkan 10 butir pil koplo.

"Saat ditanya Mashudi mengaku dapat pil koplo tersebut dari tersangka Rhinto warga Wiyung", jelas Sugimin.

Berbekal keterangan tersebut akhirnya Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga pria yang bekerja serabutan tersebut berhasil ditangkap.

"Dari tangan tersangka tersebut petugas  mendapatkan barang bukti 20 butir pil koplo yang tersisa", tutup Sugimin.

Pelakunya kini ditahan dan akan dijerat dengan pasal 197 UU RI no 36 tahun 2009, tentang kesehatan. Dalam perkara mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru