SURABAYA - SUARA PUBLIK. Berdalih ketagihan karena sering mengkonsumsi pil
koplo (Dobel L). Membuat Rhinto Wibowo (38 ) asal Dukuh Karangan Gg.5 Babatan,
Wiyung Surabaya. Nekat menjual pil koplo tersebut kepada teman-temannya.
Kepada Petugas Unit Reskrim Polsek Wiyung Surabaya, bapak satu anak tersebut
biasanya membeli koplo dalam seminggunya mencapai 2 boks. Perboksnya berisi 100
butil yang didapatkan dari seseorang berinisial AD di daerah Balas Slumprik
Surabaya.
"Dua boks beli seharga Rp.150.000, kalau ada teman yang beli ya dilayani
dengan harga Rp.10.000 untuk 10 butir", kata Rhinto , Rabu (19/10/2016).
Kanit Reskrim Polsek Wiyung Surabaya AKP Sugimin mengungkapkan, berawal saat
anggota Polsek Wiyung mengadakan razia Cipta Kondisi (Cipkon) di Jl. Raya
Wiyung. Saat itu melintas pengendar motor yang bernama Mashudi, saat
dihentikan pria tersebut terlihat gugup. Dan saat digeladah dibalik jok motor
Mashudi petugas mendapatkan 10 butir pil koplo.
"Saat ditanya Mashudi mengaku dapat pil koplo tersebut dari tersangka
Rhinto warga Wiyung", jelas Sugimin.
Berbekal keterangan tersebut akhirnya Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan
pengintaian hingga pria yang bekerja serabutan tersebut berhasil ditangkap.
"Dari tangan tersangka tersebut petugas mendapatkan barang bukti 20
butir pil koplo yang tersisa", tutup Sugimin.
Pelakunya kini ditahan dan akan dijerat dengan pasal 197 UU RI no 36 tahun
2009, tentang kesehatan. Dalam perkara mengedarkan sediaan farmasi dan atau
alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dengan ancaman hukuman 15 tahun
penjara.(TOM)
Editor : Pak RW