SURABAYA - SUARA PUBLIK. Edy 37 tahun warga Jalan Menganti Gresik kini harus
kembali mendekam dibalik jeruji besi penjara setelah diringkus Satnarkoba
Polrestabes Surabaya. Lantaran kedapatan membawa narkoba golongan 1 jenis sabu saat bertransaksi dengan calon pembelinya.
Pria yang bekerja sebagai tukang Ketok Magic yang baru keluar dari Lapas pada
2015 lalu , dan kini pelaku kembali diringkus Satnarkoba Polrestabes Surabaya
pada hari rabu 12/10/2016 setara pukul 17.00 wib pada saat bertransaksi dengan
pembelinya yakni Amrul 35 tahun asal Kedung Sroko Surabaya di depan Halte
kampus Unair jln mayjen Prof.dr. Moestopo Surabaya.
"Tersangka Edy ini merupakan residivis , dan pernah ditahan di Polda Jatim
karena kasus yang sama," kata Kompol Anton Prastyo, Wakasat Narkoba
Polrestabes Surabaya kepada media rabu (19/10) di halaman Mapolrestabes
Surabaya.
Anton melanjutkan, terungkapnya kasus narkoba jaringan lapas Madiun ini berawal
dari informasi masyarakat yang mana ada seorang yang akan bertransksi narkoba
sekala besar.
"Dari informasi tersebut kami tindak lanjuti, ternyata benar di depan
halte kampus Unair tersebut di jadikan tempat teransaksi narkoba, kami
mendapatkan barang bukti berupa paketan narkotika jenis sabu yang siap di
edarkan,"kata Anton.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu)
paket plastik kecil berisi narkoba jenis sabu seberat 20,50 gram dan 1,53 gram
dan 1 (satu) buah hp.
Anton juga menerangkan, tersangka ini mendapat barang haram dari bandar bernama
Nyo. Seorang bandar yang berada di lapas Madiun yang kini masih kami kembangkan
dengan melakukan pengejaran terhadap Nyo yang selama ini yang menyuplai barang
haram tersebut," pungkasnya.
Sementara Edy mengatakan, dirinya hanya disuruh antarkan sabu oleh Nyo untuk
dijualkan, " saya hanya disuruh mengantarkan saja mas," katanya.
Tersangka yang mempunyai anak dan istri ini mengaku baru beberapa bulan ini
yang menjadi pengedar narkoba karena penghasilan sebagai ketok macig tidak bisa
mencukupi kenutuhan keluarga. "Keuntunganya buat tambahan kebutuhan hidup
mas, karena kerja bengkel sepi, ujarnya.
Untuk mempertanggung jawbkan perbuatannya kedua tersangka akan dijerat dengan
pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (1) subs pasal
112 ayat (1) UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika.(TOM)
Editor : Pak RW