BD Jaringan Lapas Madiun di Bekuk Rekosba Polrestabes Surabaya.

suara-publik.com

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Edy 37 tahun warga Jalan Menganti Gresik kini harus kembali mendekam dibalik jeruji besi penjara setelah diringkus Satnarkoba Polrestabes Surabaya. Lantaran kedapatan membawa narkoba golongan 1 jenis sabu saat bertransaksi dengan calon pembelinya.

Pria yang bekerja sebagai tukang Ketok Magic yang baru keluar dari Lapas pada 2015 lalu , dan kini pelaku kembali diringkus Satnarkoba Polrestabes Surabaya pada hari rabu 12/10/2016 setara pukul 17.00 wib pada saat bertransaksi dengan pembelinya yakni Amrul 35 tahun asal Kedung Sroko Surabaya di depan Halte kampus Unair jln mayjen Prof.dr. Moestopo Surabaya.  

"Tersangka Edy ini merupakan residivis , dan pernah ditahan di Polda Jatim karena kasus yang sama," kata Kompol Anton Prastyo, Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya kepada media rabu (19/10) di halaman Mapolrestabes Surabaya.

Anton melanjutkan, terungkapnya kasus narkoba jaringan lapas Madiun ini berawal dari informasi masyarakat yang mana ada seorang yang akan bertransksi narkoba sekala besar.

"Dari informasi tersebut kami tindak lanjuti, ternyata benar di depan halte kampus Unair tersebut di jadikan tempat teransaksi narkoba, kami mendapatkan barang bukti berupa paketan narkotika jenis sabu yang siap di edarkan,"kata Anton.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik kecil berisi narkoba jenis sabu seberat 20,50 gram dan 1,53 gram dan 1 (satu) buah hp.

Anton juga menerangkan, tersangka ini mendapat barang haram dari bandar bernama Nyo. Seorang bandar yang berada di lapas Madiun yang kini masih kami kembangkan dengan melakukan pengejaran terhadap Nyo yang selama ini yang menyuplai barang haram tersebut," pungkasnya.

Sementara Edy mengatakan, dirinya hanya disuruh antarkan sabu oleh Nyo untuk dijualkan, " saya hanya disuruh mengantarkan saja mas," katanya.

Tersangka yang mempunyai anak dan istri ini mengaku baru beberapa bulan ini yang menjadi pengedar narkoba karena penghasilan sebagai ketok macig tidak bisa mencukupi kenutuhan keluarga. "Keuntunganya buat tambahan kebutuhan hidup mas, karena kerja bengkel sepi, ujarnya.

Untuk mempertanggung jawbkan perbuatannya kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika.(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru