David Abraham Dituntut 5 Bulan Penjara, Terkait Pencemaran Nama Baik.

suara-publik.com

Surabaya (Suara Publik) - Sidang kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Jusran Samba dengan terdakwa David Abraham kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (20/10/2016).

Sidang digelar diruang sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam agenda mendengarkan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso (replik) atas nota pembelaan kuasa hukum David Abraham yang dibacakan pada persidangan hari Kamis lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso menganggap, upaya terdakwa David Abraham mengumbar kalimat “Kamu kok tau nomer telponnya Jusran, kamu tahu gak kalau Jusran itu dicari-cari polisi dan tidak tahu keberadaanya sekarang dimana”. Dan, “kamu ini pelayan publik, ngapain saya cari data kok kamu telpon Jusran Samba, nama siapa, NIK berapa, catat, laporkan, tangkap, pecat, kamu dibayar Jusran Samba.” itu merupakan pembunuhan karakter.

"Seharusnya, kalau David Abraham marah karena tidak berhasil mendapatkan penjelasan soal surat tanah di jalan Kayun No 4-6 Surabaya, itu wajar-wajar saja, sebab terdakwa bukan sebagai ahli waris atas tanah tersebut, atau sebagai penasehat hukumnya," ucap Jaksa Ali dalam repliknya.

Jaksa Ali, juga mengatakan bahwa pada kejadian tersebut. Terdakwa David Abraham tidak punya surat kuasa atas kliennya Mary L Korua, melainkan Desman Gultom, lah yang mempunyai surat kuasa dari Mary L Korua. Hal itu juga dikuatkan oleh saksi penyidik dari Polda Jatim, Wakiatur Rahman yang mengatakan,"jika David Abraham tidak punya surat kuasa dari Marry L Korua, tapi Desman Gultom" ucap Wakiatur dalam sidang yang beragendakan kesaksian.

Jaksa Ali juga menilai tentang hak Imunitas yang dijamin dalam pasal 16 ayat (1) UU RI. No18 tahun 2003. Disitu dicantumkan syarat penting bilamana hak Imunitas dapat diterapkan syarat itu adalah adanya "Itikad baik" dalam  menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan hukum untuk membela kliennya.

"Secara sederhana itikad baik dapat didefinisikan tindakan yang tidak melanggar hukum, namun tindakan terdakwa tidak ada yang didasari dengan itikad baik, karena dilakukan dengan secara sadar dan semena-mena dan ucapan membentak-bentak sekretaris kelurahan. Maka atas perbuatan terdakwa memenuhi rumusan tindak pidana fitnah sehingga hak Imunitas tersebut tidaklah berlaku,"pungkasnya.

Kasus itu bermula saat terdakwa David menanyakan buku Letter C atas obyek tanah yang berlokasi di Jalan Kayun, Surabaya ke Kantor Kelurahan Embong Kaliasin, Jalan Embong Sawo, Surabaya pada November 2013 silam. Atas hal itu, Reni sebagai Sekretaris Kelurahan lantas menelepon Jusran Samba dan terdakwa langsung menuding pihak kelurahan telah disuap oleh Jusran. Merasa difitnah, akhirnya saksi korban pun melaporkan kasus ini ke Polisi.

Dalam kasus ini, terdakwa dijerat pasal 311 huruf A ayat 1 KUHP dan dituntut 5 bulan penjara..(Mul).

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru