Surabaya (Suara Publik) - Akhirnya langkah Alexandra Pudentiana Wignjodigdo, selaku notaris untuk bisa lepas dari jeratan hukum akibat penipuan dan menggelapan, biaya pengurusan tanah dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik kliennya sendiri akhirnya kandas.
Karena dalam amar putusan sela yang dibacakan di ruang sidang Sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, oleh majelis hakim yang diketuai Mangapul Girsang, menolak semua eksepsi atau keberatan terdakwa.
Ketua Majelis Hakim Mangapul Girsang, juga meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ade Chandra Oktavia untuk melanjutkan perkara ini hingga ke tingkat pembuktian.
"Silahkan jaksa untuk menghadirkan para saksi,"ucap Mangapul pada Jaksa Ade Chandra, Kamis (20/10/2016).
Dalam eksepsinya, terdakwa Intiana mengklaim bahwa perkara penipuan yang menjeratnya saat ini merupakan perkara perdata. Sehingga dirinya tidak bisa diajukan ke muka persidangan sebagai pesakitan. "Eksepsi yang diajukan terdakwa telah memasuki pokok perkara, sehingga masih memerlukan pembuktian lagi atas perkara ini," jelas hakim Mangapul.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal saat Handoko Mintojo Rahardjo, mempercayakan pengurusan sertifikat tiga tanah miliknya dengan menggunakan jasa Alexandra sebagai notaris dan PPAT di Surabaya. Namun tiga sertifikat tanah tersebut ternyata masih memiliki tunggakan pembayaran PBB beserta dendanya dengan total sekitar Rp 1 miliar.
Kemudian Alexandra dengan bujuk rayunya menjanjikan bisa menguruskan hingga balik nama tiga sertifikat tanah tersebut menjadi atas nama Handoko. Selain itu, Alexandra juga berjanji bisa mengurus mendapatkan keringanan pembayaran PBB tiga sertifikat tanah tersebut. Lantas Alexandra meminta Hendra Sihombing (terdakwa dalam berkas terpisah,red), tenaga freelance di kantor miliknya.
Bahwa akibat bujuk rayu tersebut, Handoko akhirnya tertipu dan beberapa kali melakukan penyerahan dana kepada Alexandra diantaranya pada 13 September 2011 sebesar Rp 100 juta, pada 6 Oktober 2011 berupa cek BRI Nomor CE 0053516 sebesar Rp 30 juta, pada 26 Oktober 2011 berupa BG BRI Nomor GEV 234278 sebesar Rp 225 juta, pada 26 Oktober 2011 menyerahkan BG BRI Nomor GEV 234277 senilai Rp 100 juta, pada 30 November 2011 berupa BG BRI Nomor GEV 234295 sebesar Rp 225 juta, dan selanjutnya melalui transfer tunai via ATM ke rekening Alexandra sebesar Rp 30 juta.
Bahwa pengurusan balik nama tiga sertifikat tanah tersebut dan pengurusan keringanan pembayaran PBB tersebut belum terealisasi sampai dengan Handoko melaporkan kasus ini ke polisi.
Karena ini adalah akibat bujuk rayu yang dilakukan oleh Alexandra, sehingga Handoko akhirnya mengalami kerugian sebesar Rp 710 juta. "Atas perbuatan terdakwa Alexandra diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Mul).
Editor : Pak RW