SURABAYA - SUARA PUBLIK. Arik Kopari(39) asal Putat Jaya
Barat Surabaya harus berurusan dengan Idik dua Satreskoba Polrestabes Surabaya.
Arik berprofesi sebagai dukun yang biasa dipanggil Gus tersebut, ditangkap
karena kedapatan memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu
Ahli pengobatan alternatif tersebut juga mengaku, dengan mengkonsumsi sabu, dirinya
bisa menyalurkan tenaganya untuk mengobati pasiennya. Terkadang pasien yang
akan berobat di tempat prakteknya juga dianjurkan membawa sabu-sabu disamping
juga membayar sejumlah uang.
"Karena sering kerja malam supaya kuat dan fit saya konsumsi sabu, dan
sudah berjalan selama tiga tahun", jelas Gus Arik.
Kompol Lily Djafar Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya mengatakan, dukun ini
ditangkap berdasarkan maraknya informasi dari masyarakat yang mengetahui
praktek sang dukun tersebut menyimpang akhirnya melapor kepetugas. Karena
sebelum dia mengobati pasiennya terlebih dahulu ngisap sabu.
"Ada juga laporan dari pada korbannya bahwa bayaran daripada dukun ini
mintanya dibayar dengan sabu", imbuh Lily, Jum'at (21/10/2016).
Kini sang dukun tersebut tidak lagi bisa mengobati pasien yang datang ke rumahnya
karena sedang mendekam dalam penjara di Polrestabes Surabaya karena telah
melanggar pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Barang bukti yang didapat petugas berupa 3 buah pipet sisa sabu seberat 3,42
gram dan 11 poket sabu siap pakai seberat 0,22 gram.(TOM)
Editor : Pak RW