Cabuli 3 Gadis di Bawah Umur, Slamet di Tuntut 14 Tahun Kurungan

suara-publik.com

Surabaya (Suara Publik) - Perkara Pencabulan yang menyeret Slamet Arifin, warga Benowo Surabaya, harus duduk dikursi pesakitan. Pasalnya pria yang menyandang gelar sarjana technik mesin ini, telah melakukan pencabulan terhadap gadis dibawah umur, kini ia dituntut hukuman selama 14 tahun penjara.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan siang tadi di ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rosyid dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ini, menuntut terdakwa dengan pidana selama (14) empat belas tahun penjara.

Karena terdakwa telah dianggap bersalah dan terbukti melanggar pasal 82 ayat 1 Undang Undang RI No 35 tahun 2014, Perubahan Udang Undang No 22 Tahun 2012 tentang perlindungan anak, "menuntut terdakwa dengan hukuman selama 14 tahun penjara" ucap jaksa Fathol, Senin (24/10/2016).

Dalam hal ini tidak ada yang meringankan terdakwa, adapun hal yang memberatkan, ialah dikarenakan perbuatan terdakwa merusak masa depan korban.

Dijelaskan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rosyid dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Diceritakan oleh ketiga korban yakni VR (7), RG (8) dan SL (6) yang juga masih tetangganya tersebut, jika dirinya dicabuli oleh terdakwa di kamar rumahnya yang terletak di jalan Uka 15/1 Benowo Surabaya, mulai dari 2013 hingga 2016.

Korban dicabuli oleh terdakwa secara berurutan, (satu per satu secara bergantian). Sebelum melakukan pencabulan, masing-masing korban yang rata-rata masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) tersebut, terlebih dahulu korban dipaksa menonton video porno yang terdapat di HP terdakwa.

Ketika sudah terangsang, pelaku kemudian mulai melucuti pakaian korban. Selanjutnya korban dipaksa untuk tidur tengkurap. Nah, saat itulah pelaku melampiaskan birahinya. Bahkan korban RG dan SL diperlakukan lebih dari itu.

Perkara ini terungkap ketika tiga korban menceritakan perbuatan terdakwa kepada orang tuanya masing-masing. Kemudian orang tua korban, segera melaporkan terdakwa ke pihak berwajib.

Sehingga atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 82 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI nomor 23 tahun 2001 tentang Perlindungan Anak. Hal tersebut dijadikan bahan pertimbangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rosyid, untuk menjatuhkan tuntutan selama 14 tahun penjara...(Mul).

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru