Lucky(21) Apes, Baru 3 Kali ML Pacar Hamil, Kini Masuk Tahanan.

suara-publik.com

SURABAYA -SUARA PUBLIK.  Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya  kembali berhasil mengungkap kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur
Pada bulan Juli 2016, di jln Rembang  surabaya.

Dua pemuda bernama Andre setiawijaya (19) asal Sidoyoso berserta tersangka Lucky Alfiansyah (21) asal Tambak Asri Surabaya, tidak bisa berkutik disaat Unit PPA polrestabes surabaya menangkapnya. Kedua remaja tersebut di tangkap lantaran telah mencabuli korban mawar (17)  

Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar menjelaskan, awal kejadian Mawar dibujuk tersangka bernama Agus. Pada saat itu korban dan tersangka adalah pasangan kekasih yang jadian bulan juli 2016. Korban dibujuk rayu agar mau melakukan hubungan badan dengan janjia akan dinikahi.

Akhirnya korban terlena dan melayani nafsu Agus hingga 15 kali, hingga korban hamil 1 bulan. Setelah hamil ternyata tersangka tidak mau bertanggung jawab."Terangnya,senin (24/10).

Mantan Kasubag Polres Pelabuhan tanjung Perak ini juga menambahkan, setelah korban putus dengan tersangka Agus. Selanjutnya pada bulan september 2016, korban menjalin hubungan asmara dengan tersangka Lucky. Awalnya korban berkenalan dengan tersangka Lucky melalui telepon yang salah sambung.

 Lucky pun mengajak korban bertemu, akhirnya korban menyetujui pertemuan tersebut. Korban mengajak tersangka bertemu dirumah nenek korban. Disana Lucky melakukan bujuk rayu untuk melakukan hubungan badan. Korban pun mau untuk berhubungan badan, dengan harapan dinikahi. Setelah tersangka Lucky melakukan hubungan selama 3 kali, akhirnya korban bercerita jika korban hamil."Imbuhnya.

Masih lanjut Lily Djafar, setelah mengetahui pasangan yang dipacari hampir 1 minggu berjalan dalam keadaan hamil. Lucky mengelak dan tidak mau bertanggung jawab, hal tersebut korban tidak terima akhirnya korban yang didampingi orang tuanya langsung melaporkan ke Polrestabes Surabaya.

Berbekal laporan korban, akhirnya unit PPA Polrestabes Surabaya bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan" Pungkas Lily Djafar.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam dipenjara Mapolrestabes Surabaya, dan dipersangkakan dengan pasal 81 dan 82 UU RI no.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun penjara. (TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru