Otak Perampokan SMP 26 di Vonis 7 Tahun

suara-publik.com

Surabaya (Suara Publik) - Dugaan otak pelaku perampokan SMPN 26 Surabaya, yang telah terjadi beberapa waktu lalu Kini diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Junaidi Ahmad alias Jhoni (46), kini telah dijatuhi vonis selama 7 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Harijanto, pada  Selasa (25/10/2016).

Dalam amar putusan yang dibacakan pada persidangan di ruang Kartika, terdakwa yang tinggal di Manukan Yoso Surabaya ini dinyatakan terbukti bersalah turut serta membantu melakukan perampokan.

"Kasus anda ini cukup menghebohkan Surabaya karena sering masuk media, anda divonis selama tujuh tahun penjara. Kalau anda terima silahkan tanda tangan atau anda mau pikir-pikir dulu,"ucap Hakim Harijanto pada terdakwa Junaidi.

Dengan duduk di kursi roda akibat tak bisa jalan karena ditembak Polisi saat akan ditangkap, akhirnya pria berjenggot ini menyatakan pikir-pikir. "Saya pikir-pikir dulu pak hakim,"ucapnya menjawab pertanyaan hakim.

Vonis tersebut dinilai lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rosyid dari Kejari Surabaya, yang sebelumnya menuntut 10 tahun penjara. Namun JPU pun juga menyatakan hal sama dengan terdakwa "Kami pikir-pikir majelis,"pungkas Fathol yang langsung disambut ketukan palu hakim, sebagai tanda berakhirnya persidangan perkara ini.

Usai persidangan, terdakwa Junaidi membantah jika dikatakan sebagai otak perampokan, dia mengaku hanya sebagai supir. "Tugas saya hanya nyetir saja kok, saya bukan otak perampokan,"ucapnya pada sejumlah awak media.

Terpisah, dijelaskan oleh Jaksa Fathol, jika kasus perampokan ini sebenarnya melibatkan sembilan orang. Namun baru dua orang yang berhasil ditangkap, mereka adalah Junaidi dan Trios Windoyo Putra (46), asal Kedung Tarukan. "Berkasnya dipisah, kalau perkara Trios sudah masuk tuntutan, mungkin minggu depan kita bacakan,"terang Fathol.

Sedangkan perkara dua terdakwa lainnya yakni , Nanang (51) Warga asal Rungkut Lor yang berperan sebagai Penandah dan Yogi Warga Kedung Tarukan berperan sebagai perantara masih berlanjut ke agenda kesaksian.

Seperti diketahui, bahwa peristiwa perampokan itu terjadi pada Jumat dinihari 15 Juli 2016 sekitar pukul 03.00 Wib. Saat itu para pelaku yang berjumlah 9 orang itu langsung masuk halaman sekolah dan menyekap tiga Satpam yang bertugas di Sekolah tersebut.

Kejadian itu bermula ketika Sumarto (33), satpam yang berjaga di dalam Pos Satpam, tiba - tiba didatangi kawanan Perampok dengan menodongkan pistol dan clurit kepadanya. Tak hanya itu, para pelakupun segera mengikat tangan Sumarto serta melakban mulut dan matanya.

Setelah berhasil melumpuhkan satu satpam, para pelaku kemudian menggiring Sumarto ke Lobi depan pintu masuk sekolah. Di sana sudah didapati Ahmad Safii (30), satpam yang juga dilakban tangan dan kakinya. Selanjutnya keduanya disuruh menunjukkan satpam lain yang sedang bertugas malam itu.

Setelah ketiga satpam itu dapat dilumpuhkan, para kawanan perampok meminta ketiga satpam untuk menunjukkan Brankas penyimpanan uang. Alhasil brankaspun berhasil dijebol oleh para perampok. Selain brankas, para pelaku juga menggondol 32 barang berupa Proyektor.

Aksi perampokan ini berhasil diungkap Polisi, berawal dari penangkapan penadah yang bernama Nanang (51) Warga asal Rungkut Lor 3B (dekat kampus UPN) yang telah membeli 24 Unit Proyektor hasil perampokan dengan harga mulai dari Rp600 ribu hingga Rp900 ribu.

Dari penangkapan Nanang inilah kemudian polisi berhasil meringkus perantara yang bernama Yogi (50), asal Kedung Tarukan Surabaya. Polisi juga berhasil menangkap Trios Windoyo Putra (46), asal Kedung Tarukan C2 Surabaya, seorang pelaku lagi yang bertugas menjaga di pintu paling depan.

Dari merekalah, akhirnya Polisi berhasil melumpuhkan terdakwa Junaidi Ahmad di Kota Batu, Malang. Junaidi ditembak kedua kakinya karena mencoba kabur saat akan ditangkap.

Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil perampokan tersebut, diantaranya berupa 6 unit LCD Proyektor Type EBX merk Epson, 18 Unit Proyektor model MX 507 nerk Ben Q, dan satu unit Foto Copy/ print merek Epson.(Mul).

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru