SURABAYA - SUARA PUBLIK. Dua orang tersangka yang juga
pemilik perusahaan investasi bodong CV. Prayitno Investama Indonesia akhirnya
diamankan Unit Tipidek Satreskrim Polrestabes Surabaya. Kedua tersangka yakni,
Piping Agus Prayitno (33) warga Ds Geneng Agung, Kec Rengel, Kabupaten Tuban
dan Yulianto (30) warga Purwosari Pasuruan, sebelumnya sempat ditangani oleh
pihak Polsek Genteng sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya.
Keduanya diamankan lantaran telah melakukan penipuan berkedok investasi bodong
atau fiktif di bidang trading Migas dan Komiditi. Tidak tanggung-tanggung
jumlah korban yang berhasil tersangka jaring sebanyak 175 orang, sedangkan
nilai total yang berhasil kedua tersangka mencapai 22 Milyar rupiah.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguno mengatakan, jika
kedua tersangka ini, sudah melakukan penipuan berkedok investasi tersebut
selama kurang lebih tiga tahun semenjak 2013 hingga tertangkap beberapa waktu
yang lalu.
"Mereka ini sudah cukup lama melakukan aksinya, semenjak tahun 2013, sudah
ada 175 korban yang teridentifikasi, sementara itu total nilai uang yang sudah
dinvestasikan para korban mencapai 22 Milyar rupiah," ungkap Bayu , Rabu
(26/10/2016).
Masih kata Bayu, dari pengakuan kedua tersangka, mereka meyakinkan para
korbannya dengan pemaparan terkait investasi yang bergerak di bidang tradding
migas, dan menyewa sebuah kantor yang digunakan untuk aktivitas kunjungan para
imvestornya agar benar-benar yakin terhadap tersangka.
"Selain itu para tersangka ini juga menjanjikan nilai sebesar 25-30�ri
total uang yang diinvestasikan korbanya dengan pembayaran rutin tiap bulan. Namun
hanya beberapa bulan saja akhirnya pembayaran tersangka macet," imbuhnya.
Sementara itu, Piping Agus Prayitno mengaku jika semua uang yang diperoleh dari
para korban sudah habis digunakan untuk membeli beberapa aset berupa mobil dan
rumah serta alat elektronik.
"uangnya buat beli rumah, mobil sama barang elektronik, selain itu juga
untuk memutar uang yang dibayarkan tiap bulan kepada para investor atau
member," akunya.
Kini keduanya, harus mendekam ditahan Polrestabes Surabaya. Selain mengamankan
tersangka, petugas juga membawa dua jnit mobil Datsun Go+ Panca, dua unit rumah
dan sebidang tanah di Malang, empat unit HP, barang elektronik dan surat-surat
serta ATM. Kepada keduanya polisi menjerat dengan pasal 3, pasal 4, pasal 5 UU
no 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang.(TOM)
Editor : Pak RW