Dahlia Otak Pelaku Pencurian R2 di Kos-Kos an Wonorejo Tertangkap Aparat

suara-publik.com

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Seorang perempuan bernama Dahlia 30 tahun, warga Jl Kedungmangu Selatan Gg I, yang berprofesi sebagai wanita Penghibur (Purel). Menjadi otak pelaku komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan modus menggandakan kunci motor yang dipinjamnya.

Kejadian tersebut berawal saat Icha (23) warga Bangkalan main ke tempat kostnya di Jl Wonorejo. Tersangka meminjam motor korban dan menggandakan kunci motor di Jl Raya Putat Jaya. Kemudian diserahkan kepada Fahrizal yang telat tertangkap terlebih dahulu bersama Fandi, saat akan menjual barang bukti ke Desa Kokop Bangkalan Madura.

Kapolsek Tegalsari Kompol Noerijanto mengatakan, tersangka merupakan otak dari pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), dengan melibatkan pacarnya. Untuk menghilangkan jejak, tersangka sempat menyarankan melapor ke Mapolsek.

"Saat kejadian, korban diantar tersangka melapor ke Mapolsek, namun setelah dilakukan cek TKP, anggota mendapati kejanggalan. Karena pacarnya (Fahrizal) menghilang, sehingga kami melakukan pengejaran ke Madura," terang Noerijanto,jum'at (28/10).

"Dari keterangan Fahrizal, didapat keterangan bahwa otak dari pencurian ini adalah tersangka Dahlia, yang mana berperan menggandakan kunci motor. Saat mereka didalam kostnya, pacarnya ini melakukan aksi," tambahnya.

Sementara Panit Reskrim Polsek Tegalsari Ipda Zainul Abidin menjelaskan, setelah pihaknya melakukan penggerebekan, tersangka berhasil melarikan diri, dan berhasil menangkap Fandi. Dari pengakuannya, didapat keterangan bahwa Fahrizal sedang membawa barang bukti ke Madura.

"Disana kami langsung melakukan pengejaran, dan tersangka berhasil kami amanahnya di Desa Kokop Bangkalan. Sementara tersangka Lia sempat lari Ke berbagai daerah diantaranya Malang, Madura dan Surabaya," ungkap Zainul Abudin.

Setelah melakukan pengejaran selama satu bulan, tersangka yang bekerja disebuah Pujasera di Pamekasan Madura. Kamis (27/10/2016) pagi, berhasil dibekuk petugas kostnya," Selama di Pamekasan, tersangka bekerja di Pujasera dan berhasil kami bekuk di Tempat kostnya," papar Zainul Abidin.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 unit motor Honda Beat M-6303-NL dan kunci duplikat. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru