Surabaya Suara-Publik. Perjuangan yang dilakukan ahli waris lahan Grand City Mall Surabaya oleh pihak ahli waris Hj. Nuraini yang bersengketa dengan PT Hardaya Widya Graha tersebut agaknya mulai ada titik keadilan, hari ini tadi Senin,(31/10/16).
Dalam mediasi lanjutan yang dilakukan DPRD Kota Surabaya, perjuangan yang dilakukan selama 12 tahun. Nampaknya akan membawa titik terang kepada pihak ahli waris lahan yang ditempati Grand City Mall Surabaya tersebut.
" Saya Syukur alhamdullillah mas, pihak DPRD Kota Surabaya sangat membela rakyat kecil seperti keluarga saya ini. Bapak Armuji sebagai ketua DPRD yang sudah mengerahkan seluruh timnya melalui komisi B sangat membantu saya untuk menuju keadilan. Semoga Alloh SWT, memberikan balasan yang setimpal kepada DPRD Kota Surabaya, atas perbantuannya dan kebaikan mereka." Tutur Hj. Nuraini selaku Ahli Waris lahan Grand City Mall.
Hari ini Senin (31/10/2016), pukul 13.00 WIB Komisi B DPRD Surabaya menggelar agenda sidang hearing yang kedua. Dengan agenda pencocokan data luas tanah antara sertifikat milik Grand City dengan Hj.Nuraini, sebelum digelarnya pengukuran tanah.
Para pihak yang di hadirkan DPRD yaitu PT. Singa Barong Kencana, BPN II Surabaya, Grand City, Notaris, Lurah Ketabang dan Pihak Pemerintah Kota Surabaya. Namun anehnya, dari undangan gelar tersebut pihak BPN II mangkir dalam undangan untuk pembuktian data-data yang di miliki para pihak. Demikian juga dari pihak Grand City PT Hardaya Widya Grah. Juga mengajukan izin melalui surat pemberitahuan tidak dapat hadir dalam rapat mediasi tersebut. Kedua pihak ini seolah terlihat kompak.
Meskipun pihak BPN II dan Grand City tidak hadir dalam hearing yang kedua tersebut, namun hearing tetap dilakukan dan berjalan lancar. Disela sela hearing, pihak DPRD akan mengirimkan undangan secara khusus kepada BPN II Surabaya karena mangkir dalam panggilan dewan.
Disoal tentang dugaan adanya aroma kebusukan yang dilakukan BPN Surabaya II dengan para mafia tanah. Yang diduga sengaja secara kompak dalam mengatur ketidak sesuaian luas tanah antara surat yang dimiliki pihak Grand City. Dengan surat yang dimiliki oleh Hj. Nuraini terdapat selisih sekitar 3000 meter per segi. Mazlan menyatakan "Untuk pembuktian awal, kita harus melakukan pengukuran ulang, dan saya harap semua pihak ko'operatif," ujar Mazlan Mansur selaku Ketua Hearing Komisi B DPRD Surabaya.
Meskipun dalam hearing sebelumnya usulan pengukuran ulang itu awalnya mendapat penolakan, dari kuasa hukum Grand City maupun oleh BPN Surabaya II. Namun saat adanya desakan dari Komisi B DPRD Surabaya,sehingga membuat kedua belah pihak tak dapat mengelak. "Ini kan demi kebaikan bersama, tidak ada salahnya diukur ulang," tegas Mazlan.
Dalam kesempatan ini, Hj.Nuraini akan menunjukkan
dokumen-dokumen aslinya, yakni surat verponding Indonesia.
"Pertemuan kedua di DPRD hari ini pihak BPN II tidak hadir dalam rapat dan
pihak Grand City juga, rekan-rekan wartawan pasti bisa menilai ketidak hadiran
pihak BPN dalam rapat ini pasti ada sebab" pungkas Hj.Nuraini.
Masih Hj Nuraini, BPN dulu pernah bilang ke saya jika surat-surat saya palsu,
dan dimedia cetak juga pernah menyatakan bahwa saya tidak memiliki surat-surat.
Giliran saya bawa surat asli saat hearing kedua malah BPN tidak hadir. Saya
akan membuktikan siapa yang benar bila perlu silahkan diuji keaslian surat
saya. Kalau saya bohong atau tidak benar, ngapain selama 12 tahun saya terus
berjuang," tegasnya.(ach)
Editor : Pak RW