Surabaya (Suara Publik) -Anak seorang anggota Polisi terjerat narkoba, Ariston Ngamel, warga Asrama Polisi Bangkingan blok II, Surabaya terpaksa harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (1/11/2016).
Pasalnya putra anggota Polisi yang bertugas di Polsek Margorejo ini dinyatakan sebagai terdakwa karena kedapatan memiliki narkotika jenis shabu-shabu.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umun (JPU) Damang Anubowo mengungkapkan, jika terdakwa ditangkap berawal dari laporan warga bahwa terdakwa sering menyalahgunakan shabu di kamar kosnya di Jalan Dukuh Pakis III Surabaya. "Dari laporan warga itulah, kemudian anggota polisi Polrestabes Surabaya menangkap terdakwa,"
Dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa satu pipet kaca yang masih ada sisa sabu seberat 1,30 gram dan satu perangkat alat hisap sabu. "Barang bukti tersebut didapat setelah polisi melakukan penggeledahan di kost terdakwa," terangnya.
Dari pengakuannya terdakwa saat diperiksa penyidik, terdakwa mengaku jika barang haram tersebut didapatnya dengan cara memesan kepada seseorang yang bernama Michael alias Mike (DPO). "Kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Cabang Surabaya Nomor 7663/ NNF/ 2016 didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut merupakan jenis narkotika yang terdaftar dalam golongan satu," terang jaksa Damang dari Kejari Surabaya.
Akibat dari perbuatannya itu, kini terdakwa diancam dalam pidana pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 huruf (a) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
Saat dikonfirmasi seusai sidang, jaksa Damang membenarkan jika terdakwa Ariston, adalah putra dari anggota Polisi Polsek Margorejo. "Iya memang benar mas," jelasnya...(Mul).
Editor : Pak RW