Membuat Laporan Palsu Tongkang Tenggelam, Indra Nahkoda Kapal Disidangkan.

suara-publik.com

Surabaya (Suara Publik) - Terdakwa Indra Napis, yang kesehariannya berprofesi sebagai nakoda kapal ini, harus didudukan dikursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (2/11/2016). Lantaran membuat pengaduan palsu.

Dalam sidang yang digelar diruang Kartika, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki, dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, membacakan dakwaan dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh hakim Sigit Sutrisno.

Dijelaskan dalam dakwaannya, pada tanggal 19 April 2016, jika terdakwa sebagai Nakoda kapal Tug Boat KSD 07. Saat itu kapalnya menggandeng kapal tongkang APOL 3005 yang berisi muatan besi tua dan scraf. Bobot muatan kurang lebih 4.893,56 ton berangkat dari Pelabuhan Kijang Kab. Bintan menuju Pelabuhan Merak Tangerang Banten.

Selanjutnya, pada tanggal 02 Mei 2016 lalu, terdakwa melaporkan jika telah mengalami kecelakaan saat dalam perjalanan menuju Pelabuhan Merak Banten. Tepatnya pada posisi 03.48.200S/106.37.550.E, karena cuaca di laut sangat buruk dan ombak tinggi mencapai 2,5 meter. Yang menyebabkan kapal tongkang APOL 3005 mengalami kemiringan 15 derajat kearah kanan sehingga kapal Tug Boat KSD 07 juga ikut miring. Terdakwa bersama dengan kru melihat hal tersebut, maka mengambil keputusan untuk memotong tali towing penghubung kapal Tug Boat KSD 07 dengan kapal tongkang APOL 3005 menggunakan gergaji besi.

Setelah 5 menit kemudian tali towing berhasil dipotong, lalu terdakwa dan kru menggunakan kapal tagboat KSD 07 mengelilingi kapal tongkang APOL 3005 selama kurang lebih 4 jam serta terdakwa melihat kapal tongkang APOL 3005 beserta tali towingnya tenggelam.

Pada 23 Pebruari 2016 PT. Asuransi QBE Poll Indonesia telah menerbitkan polis asuransi kapal tongkang APOL 3005 berdasarkan permohonan dari PT. Mega Venture Shipping Internasional (MVSI) selaku pemilik kapal tongkang APOL 3005 tersebut.

Selanjutnya pada 4 Mei 2016. PT. (MVSI) mengajukan lagi klaim asuransi (via email) atas tenggelamnya kapal tongkang APOL 3005 beserta muatan berupa besi curah di Laut Jawa.

Setelah itu PT. Asuransi QBE Poll Indonesia melakukan pengecekan terhadap berita tenggelamnya kapal tongkang APOL 3005 tersebut. Dengan melakukan penyelaman sesuai dengan koordinat yang diberikan oleh terdakwa, pada saat dilaporkan tenggelam. Dan hasilnya nihil kapal tongkang tersebut tidak ditemukan oleh pihak surveyor pada lokasi koordinat tersebut sehingga saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 8 Miliar.

Akibat dari perbuatan terdakwa yang dengan sengaja melakukan perbuatan melanggar hukum, yang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 220 KUHP tentang pengaduan atau memberikan keterangan palsu.(Mul).

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru