Sigit Ketua Majelis Hakim Vonis 2 Terdakwa Narkotika di Bawah 4 Tahun.

suara-publik.com

Surabaya (Suara Publik) - Sidang perkara kepemilikan Narkotika yang menjerat Abdul Qodir bin Matnawai (22) dan Muhammad Ubaid bin Kholis (20). Dua terdakwa budak narkotika jenis shabu ini divonis ringan yakni dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. oleh Sigit selaku Ketua Majelis Hakim diruang sidang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (3/11/2016).

Vonis bagi dua terdakwa yakni Abdul Qodir bin Matnawai dan Muhammad Ubaid bin Kholis itu serasa jomplang karena terlalu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukisno, dari Kejari Surabaya yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 8 tahun.

Dalam pertimbangannya, hakim Sigit menjelaskan, karena kedua terdakwa telah berterus terang selama sidang dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya. Serta pembelian shabu yang dilakukan secara patungan tersebut dipakai untuk diri sendiri.

"Hal yang dinilai meringankan, karena terdakwa telah berterus terang selama dalam sidang, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," terangnya.

JPU Sukisno dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menjerat terdakwa dengan Pasal 112 ayat(1) jo 132 Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika golongan 1 bukan jenis tanaman. Alasannya untuk diri sendiri dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 4 tahun.

Atas vonis hakim tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukum Didik Sungkono, dan rekan rekan langsung menerima putusan tersebut. "Saya terima yang mulia," kata kedua terdakwa menjawab dengan bergantian.

Terungkap dalam persidangan, terdakwa ditangkap pada 14 Maret 2016 pukul 23.00 WIB di jalan Kenjeran Surabaya. Setelah petugas dari Satres Narkoba Polsek gubeng Surabaya mendapatkan informasi dari masyarakat.

Saat digeledah terdakwa kedapatan menyimpan satu poket sabu seberat 0,4 gram didalam saku celananya. Kemudian petugas menyuruh terdakwa turun dari kendaraan yang ditumpanginya yakni Honda beat warna biru putih Nopol L 6166 PA, dan mengeluarkan shabu yang disimpnanya.

Berdasarkan keterangan terdakwa di persidangan diketahui bahwa shabu tersebut baru saja dibeli secara patungan (urunan,reed) seharga Rp 250 ribu, di jalan Kunti, Surabaya.(Mul).

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru