Rendra 31 Dilaporkan Penipuan Oleh 5 Pengusaha Rental Mobil

suara-publik.com

SURABAYA Suara-Publik. Rendra 31 tahun seorang service komputer asal Jambangan dan Helmi 30 tahun seorang pengusaha besi tua asal Kemayoran Surabaya  akhirnya meringkuk di sel tahanan Polrestabes Surabaya.

Tersangka Rendra.di tangkap tim Satreskrim Polrestabes Surabaya.karena melakukan pengelapan dan penipuan. Penipuan itu dilakukan pada Lima pengusaha rental yang ada di jln jambangan , Manukan, sepanjang Sidoarjo, Bendul Merisi dan jln Gajah Mada Waru.

Kasat Reskrim Polrestabes AKBP Sinto Silitonga  menjelaskan, tersangka ini berhasil kami tengkap berkat laporan ke lima pengusaha mobil rental. Laporan itu ditindak lanjuti oleh unit Satreskrim Polrestabes Surabaya. Para (korban) menceritakan dan menjelaskan kalau dirinya sedang di tipu, sebab, mobil miliknya telah di bawa kabur oleh seorang yang bernama Rendra. Mobil rental disewa sampai melebihi batas waktu. Hingga kini belum juga di kembalikan, terang Sinto, rabu (03/11).

Sinto juga menambahkan, modus tersangka Rendra menyewa beberapa unit kendaraan R-4 kepada para korban. Tetapi setelah jatuh tempo, kendaraan tersebut tidak dikembalikan kepada para korban. Oleh tersangka Rendra kendaraan tersebut malah digadaikan kepada seorang tersangka Helmi sebesar 15 juta per unit.

Selanjutnya oleh tersangka Helmi, mobil tersebut di dipindahkan tangan (oper) lagi ke seorang berinisial AS  (DPO) seorang pedagang jual beli ban bekas warga Kletek Sidoarjo dengan harga sekitar 40 juta per unit" Imbuh Sinto.

Kejadian tersebut berawal di bulan maret sampai akhir oktober 2016, selama ini jaringan tersangka Rendra berhasil mengelapkan 20 unit mobil berbagai jenis dan merk dari lima pengusaha rental mobil tersebut." Pungkasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh Satreskrim polrestabes Surabaya yakni,
5 (lima ) unit mobil daihatsu xenia, 7 (tuju) unit mobil toyota avanza, 1 (satu) daihatsu siegra, 2 (dua) unit honda brio,1 (satu) unit toyota yaris, 1 (satu) unit innova dan 1 (satu) unit honda mobilio.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya kedua tersangka mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya guna pengembangan lebih lanjut dan tersangka akan dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.(tom)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru