Surabaya (Suara Publik) - Terdakwa Muhammad Brahim Lutfi, pemilik 1,3 Kg Shabu shabu dan 3000 butir pil ekstasi, hanya bisa tertunduk lesu saat dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Wilujeng dari Kejaksaan Tinggi Jatim saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (15/11/2016).
Dalam perkara ini, perbuatan terdakwa dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. "Menuntut terdakwa Mohammad Brahim Lutfi, dengan hukuman selama 20 tahun penjara," ujar jaksa yang akrab disapa Wilujeng saat membacakan berkas tuntutannya diruang Sari PN Surabaya.
Tidak hanya hukuman badan, jaksa Sri juga menuntut terdakwa dengan menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar.
"Jika tidak bisa membayar denda, maka terdakwa wajib menjalani kurungan selama 1 tahun," terang jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jatim ini.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan bahwa selama persidangan terdakwa telah terbukti bersalah menjadi kurir sabu-sabu. Atas hal itulah, jaksa Sri menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa berencana mengajukan nota pledoi (pembelaan) yang akan dibacakannya pada persidangan berikutnya.
"Kami akan ajukan pembelaan," kata terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya dari LBH Lacak, Fariji,S H. kepada majelis hakim yang diketuai Rochmad.
Dalam dakwaan jaksa diceritakan, jika perkara ini berawal pada saat penangkapan yang dilakukan oleh petugas Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jatim terhadap para terdakwa di jalan Putat Gede IV Surabaya, pada 16 Juni 2016 silam.
Saat dilakukan penggeledahan dari tangan para terdakwa, petugas berhasil mengamankan 10 plastik klip ukuran sedang masing-masing plastik berisikan sabu, dengan berat 103 gram per bungkusnya, jadi total shabu seberat 1,3 Kg.
Tak hanya itu, petugas juga berhasil
mengamankan 1 bungkus plastik pil ekstasi warna hijau dengan logo ‘N’
sebanyak 2000 butir pil ekstesi, serta 1 bungkus plastik pil ekstasi
dengan logo ‘8’ sebanyak 1000 butir pil estasi, jadi total ekstasi
berjumlah 3000 butir.
Kepada petugas, Muhammad Brahim Lutfi menceritakan, jika barang-barang haram tersebut berasal dari Sutaji (DPO). Melalui obrolan via seluler, pada 13 Juni 2016 lalu, terdakwa mengaku hanya diperintah oleh Sutaji untuk menerima kiriman narkoba tersebut dari terdakwa Maheruddin Tanjung.
Menindak lanjuti perintah Sutaji, selanjutnya kedua terdakwa tersebut janjian untuk bertemu. Mereka akhirnya sepakat bertemu di jalan Putat Gede IV Surabaya, disebuah gang samping hotel Griya AVI, tempat terdakwa Maheruddin mengginap.
Paketan narkoba yang berisi sebanyak sebagaimana disebutkan diatas, yang terbungkus kantong plastik warna hitam, akhirnya diserahkan oleh terdakwa Maheruddin kepada terdakwa Mohammad Brahim Lutfi.
Saat paketan narkoba tersebut berpindah tangan, keduanya akhirnya ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Jawa Timur.
Sama halnya dengan terdakwa Muhammad Brahim Lutfi, dalam waktu dekat, jaksa pun juga bakal menyeret Maheruddin Tanjung (terdakwa berkas terpisah, red) ke meja hijau. Atas perbuatannya, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), kepada kedua terdakwa akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang penggunaan obat obatan terlarang tanpa izin dalam bentuk Narkotika....(Mul).
Editor : Pak RW