SURABAYA - SUARA PUBLIK. Aksi perampasan kendaraan bermotor mengatasnamakan tugas dan perintah dari pihak leasing kepada pemohon kredit yang macet seakan tidak ada jeranya. Kendati telah ditangkap beberapa pekerja debtcollector pada kasus-kasus sebelumnya. Tidak membuat ketujuh orang tersangka ini takut. Itu terbukti dari aksi mereka yang hendak merampas motor Honda Beat hitam bernopol L-6577-GY atas nama Andi Susanto yang dikendarai Abdul Rosyid di jalan Diponegoro Surabaya , Senin (14/11/2016) sekitar pukul 14.00 WIB. Beruntung, pada saat kejadian ada anggota Opsnal Unit Tipiter Satreskrim Porestabes Surabaya.
Ketujuh tersangka adalah, Setyo Hadi (38) warga Banjar Sugihan Surabaya, Sudiyono (34) warga Tembok Gede Surabaya, Romadhon Eko (19) warga Perum Pranti Baru Sidoarjo, Alfian (21) warga Banyu Urip Surabaya, Wahyu Margahadi (46) warga Kedung Klinter Surabaya, M. Toha (35) warga Tenggumung Baru Surabaya, dan Hafifi (29) warga Siwalankerto Surabaya. Ketujuh tersangka itu adalah karyawan dari PT . JGO SUKSES BERSAMA yang merupakan sebuah perusahaan bergerak dibidang penagihan.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga mnejelaskan jika dari hasil penyidikan ketujuh tersangka ini, mereka melakukan tugas penagihan disertai intimidasi dan pemaksaan dengan berbekal data yang sudah ada di dalm laptop mereka masing-masing.
"Mereka ini bekerja secara berkelompok, mengintai kemudian melakukan sweeping ketika target plat nomor yang dimaksud terlihat baru mereka memepet korbannya dan kemudian melakukan upaya paksa disertai intimidasi secara bersama-sama hingga korban ini takut," ujar Shinto, Selasa (15/11/2016).
Shinto juga menambahkan jika bagaimanapun tindakan debtcollector semacam itu tidak dibenarkan secara hukum, pihaknya menghimbau agar para perusahaan leasing mau melibatkan kepolisian dalam upaya mediasi agar tidak ada yang dirugikan.
Kepada ketujuh orang tersangka ini, petugas menjerat dengan pasal 368 dan 335 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (TOM)
Editor : Pak RW