Surabaya (Suara Publik) - Sidang perkara penipuan penggelapan yang menjerat Eunike Lenny Silas dan Usman Wibisono, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim, Putu Sudarsana SH, tetap membacakan tuntutannya terhadap terdakwa Eunike Lenny Silas dan Usman. Meskipun pelapor Tan Paulin, dan terlapor Lenny Silas sudah bersepakat untuk mananda tangani akte perdamaian sebelum acara sidang selanjutnya.
Jaksa Putu Sudarsana, menuntut dengan tuntutan selama 6 bulan penjara, 1 tahun percobaan serta membayar biaya perkara sebesar Rp 2000. Kemudian Jaksa Putu Sudarsana mengungkapkan, bahwa tindakan yang dilakukan terdakwa tidak dibenarkan dalam undang-undang serta melanggar hukum.
Apapun alasannya yang memberatkan terdakwa ialah, bahwa terdakwa telah dengan sengaja melakukan tindakan melawan hukum, ujar Jaksa Putu.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa yakni, terdakwa sudah beretikad baik dan telah sepakat melakukan upaya perdamaian bersama kedua bela pihak, sambungnya.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Efran Basuning SH MH, mengetukan palu sambil mengatakan sidang ditutup dan selanjutnya sidang akan digelar kembali pekan depan “dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa,” ujarnya.
Untuk diketahui, sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan atas kasus penipuan dan penggelapan batubara sebanyak 11.000 metrik ton atau senilai Rp 3,2 miliar tersebut, sebenarnya tidak perlu dilakukan.
Semua itu diketahui setelah pihak pelapor Tan Pauline dan pihak terlapor yakni terdakwa Eunike Lenny Silas, secara bersama-sama telah memilih peluang jalan damai melalui Akte Perdamaian tertanggal 22 Agustus 2016 lalu.
Perkara Lenny Silas dari PT Energy Lestari Sentosa (ELS) Artsindo dan Tan Pauline dari PT Sentosa Laju Energy (SLE) sudah selesai sejak kedua belah pihak sepakat menandatangani akte perdamaian dan pencabutan laporan Lenny di Mabes Polri. Eunika Lenny Silas dan Usman Wibisono, jadi terdakwa di PN Surabaya setelah dilaporkan oleh Pauline Tan ke Polda Jatim pada 2013 lalu.
Komisaris dan direktur utama PT Energy Lestari Sentosa (ELS) tersebut meminjam batu bara sebanyak 11.000 ton matrik dari Pauline Tan komisaris PT Sentosa Laju Energy (SLE) September 2012 lalu.
Dalam surat dakwaan, Eunika Lenny Silas dan Usman Wibisono didakwa jaksa melanggar pasal 372 juncto pasal 55 tentang penggelapan dan melanggar pasal 378 KUHP juncto pasal 55 KUHP tentang penipuan..(Mul).
Editor : Pak RW