SURABAYA-
SUARA PUBLIK. Industri rumahan pembuat narkotika golongan 1 jenis sabu
sabu di Surabaya, Jawa Timur pada har rabu 16 /11/2016 sekitar pukul
10.00 wib. berhasil dibongkar polisi. Dari hasil penggerebekan yang
dilakukan petugas dari Idik I Satreskoba Polrestabes Surabaya, empat
orang tersangka berikut barang buktinya berhasil diamankan.
Empat
tersangka tersebut, dua diantaranya pengguna yakni, Edwin (37) dan
Andik (31), sama-sama warga Pondok Manggala, Kecamatan Wiyung. Kemudian
produsen plus pengedarnya; Andika Budiman (20) dan Haris (22), sama-sama
warga Simo Gunung Surabaya.
Kasat
Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Donny Adhityawarman, awal mula
pengungkapan kasus ini, berawal saat petugas menerima informasi terkait
penyalahgunaan narkoba di Surabaya, dan melakukan penyelidikan.
Setelah
mendalami informasi tersebut, polisi lalu menggerebek sebuah rumah di
Pondok Manggala, dan mendapati tersangka Edwin bersama Andik menggelar
pesta sabu.
"Kita
kemudian melakukan penangkapan terhadap dua tersangka ini. Kita juga
mengamankan dua paket sabu dengan total berat 0,91 gram, dan dua alat
hisap di rumah Edwin," terang Donny di Mapolrestabes Surabaya, Senin
(21/11).
Dari
pendalaman polisi, tersangka Edwin mengaku mendapat barang dari Andik.
Kemudian polisi menggeledah rumah Andik yang juga berada di Pondok
Manggala.
Di
tempat ini, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,58 gram, satu
pipet terdapat 2,18 gram sabu, tiga sekrop, uang tunai Rp 1.050.000,
satu buah timbangan elektronik dan satu unit handphone (HP).
"Dua
tersangka ini cuma pengguna. Kemudian dari keterangan tersangka Andik,
dia mengaku mendapat barang dari tersangka Andika dan Haris, yang
merupakan warga Simo Gunung," papar Donny.
Dari
keterangan Andik ini, polisi kemudian menggerebek rumah Andika dan
Haris. "Ternyata, kedua tersangka ini, Andika dan Haris, membuat
sendiri sabu-sabu di rumahnya dengan panduan internet. Mereka membuat
sabu-sabu dari bahan-bahan yang dibeli dari toko kimia."
Di
rumah Andika dan Haris, polisi menemukan kotak pensil isi 29 paket sabu
dengan total berat 94,64 gram, setengah butir ekstacy, bahan-bahan
kimia pembuat narkoba serta sejumlah alat bukti lain.
"Tersangka
ini membuat narkoba dengan cara-cara sederhana berdasarkan panduan
internet. Dan kualitasnya, juga tergolong bagus. Karena memang mendapat
panduan dari internet," tambah Donny.
Dan
dari keterangan tersangka, mereka mengaku baru dua bulan memproduksi
sendiri barang-barang haram tersebut, serta sudah dua kali melakukannya.
"Pertama mereka berhasil, dan barangnya sudah habis terjual. Di edarkan
di sekitar Surabaya. Kemudian pada pembuatan kedua, belum sampai
terjual semua, kita sudah melakukan penangkapan," sambung Donny lagi.
Sebelum
memproduksi sabu sendiri, tersangka Andika yang sehari-hari bekerja
sebagai sopir, juga imendapat pasokan sabu dari seseorang bernama Mbah,
penghuni Lapas Klas I Surabaya, di Medaeng, Sidoarjo.
"Dia
mendapat pasokan dari Lapas Medaeng sebanyak tiga kali. Terasangka
Andika mendapat stok barang 50 gram sabu dengan cara diranjau dan
mendapat komisi Rp 50 ribu dari Mbah," ungkapnya.
Selanjutnya,
para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo 132 ayat (1),
Subs 112 ayat (1) dan (2) dan Pasal 113 ayat (1), Pasal 129 huruf (a),
(b) Undang-Undang RI Nomor 35/2009.
"Alasan
dua tersangka memproduksi dan mengedarkan barang-barang haram ini,
karena ekonomi. Satu tersangka bekerja serabutan, dan satu tersangka
sebagai sopir," tutup Donny Adtyawarman. (TOM).
Editor : Pak RW