SURABAYA-
SUARA PUBLIK. Sepasang suami istri, terpaksa harus berurusan dengan
Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Keduanya diamankan
atas kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Sabu. Pasutri yang
menikah secara siri tersebut bernama Erwin Riswanto (42) dan Umaiyah
(38) yang tinggal dalam sebuah kamar kost di jalan Sememi Jaya Gg V no
54 Surabaya.
Keduanya
tidak menyangka jika aksinya mengedarkan serbuk haram tersebut diawasi
oleh anggota Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, hingga akhirnya
pasutri ini ditangkap didalam kamar kost saat hendak menyiapkan sabu
yang akan dijual kepada pembelinya.
Kasat
Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Redik Tribawanto
menuturkan jika penangkapan terhadap kedua tersangka ini adalah hasil
informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba.hinggga
akhirnya anggota Reskoba Polres Pelabuhan tanjung Perak, melakukan upaya
pengintaian terhadap kedua tersangka ini.
"Keduanya
ini sudah lama kami incar, bahkan sempat berpindah-pindah, dan akhirnya
kami amankan di dalam kamar kost dimana keduanya sedang mempersiapkan
sabu untuk dijual kepada pasiennya," ujar Redik, Senin (21/11/2016).
Sementara
itu, dari pengakuan tersangka dirinya menjual sabu sejak tujuh bulan
yang lalu, dengan membeli barang secara ranjau kepada seorang bandar
bernama roni di daerah Bungurasih.
"Saya beli 950 ribu, jualnya 1,2 juta, untungnya buat kebutuhan sehari-hari," aku pria pengangguran tersebut.
Dari,
tangan keduanya, polisi mengamankan 10 poket plastik Sabu dengan berat
total kurang lebih 29 gram, dan uang tunai hasil transaksi sebesar 1,2
juta.
Untuk
mempertanggung jawabkan atas perbuatannya kini pasangan suami istri ini
mendekam di mapolres Pelabuhan tanjung perak surabaya dan akan
disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI
'no.35 tahun 2009 tentang narkotika.( TOM)
Editor : Pak RW