SURABAYA-
SUARA PUBLIK. Setelah dua bulan masa kerja satgas Dweling time Polres
Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Senin (21/11/2016) resmi dibubarkan.
Pelepasan
satgas Dweling Time ini langsung dipimping Kapolres Pelabuhan Tanjung
Perak Surabaya AKBP Takdir Mattanete di halaman Mapolres Pelabuhan
Tanjung Perak Surabaya.
AKBP
Takdir Mengatakan, Pelepasan team Dweling Time Polres Pelabuhan Tanjung
Perak Surabaya ini sesui dengan ketetapan dimana sudah dua bulan dan
sudah mencapai target.
"
Pelepasan team Dweling Time ini sudah mencapai targat dari 7 hari dan
sekarang sudah 3 hari bahkan bisa dari 2 hari sesui dengan perintah
presiden melalui Kapolri," ungkap AKBP Takdir Mattanete usai apel
pelepasan team Dweling Time di halaman Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak
Surabaya Senin 21/11.
Takdir
menambahkan, meski team dweling time ini pihaknya masih melakukan
pengawasan terhadap aktivitas dweling tine di Pelabuhan Tanjung Perak
Surabaya.
"
Dengan pelepasan ini para personil satgas dweling time ini bisa
melakukan pemantau dan konstrasi pada kegiatan yang lain," kata Takdir.
Mantan
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya ini juga mengatakan, pihaknya juga
tengah melakukan pengawasan terhadap pelanggaran dalam proses dweling
time terutama dalam menyangkut pungling yang ada di Pelabuhan Tanjung
Perak Surabaya.
"
Kami terap memantau proses dweling time di Pelabuhan Tanjung Perak
Surabaya, jika kami menemukan pungli dan pelanggaran kami tidak
segan-segan melakukan tindakan tegas," terang Takdir.
Seperti
yang sudah dicapai team Satgas dwelling Time gabungan antara Satgas
Saber Pungli Mabes Polri, Polda Jawa Timur dan Satgas Saber Polres
Pelabuhan Tanjung Perak berhasil meringkus petinggi pelindo III dalam
kasus pungli.
"
Sepeti yang diketahui rekan-rekan kami berhasil mengungkap pungli di
pelindo karena itu kami akan terus melakuka pengawasan dan menindak
tegas jika masih ada pungli di pelabuha tanjung perak ini," terang
Takdir.
Untuk
sementara ini dalam kasus pungling Pelindo III petugas berhasil
menangkap enam tersangka yang kini dilakukan penahan di Mabes Polri.
(TOM)
Editor : Pak RW