Suara-Surabaya Publik. Lima pelaku pemalsuan buku uji KIR kendaraan bermotor
berhasil digulung oleh unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya pada, Rabu
(23/11/2016) yang lalu.
Kelima tersangkanya yaitu Abdul
Majid dan Usman keduannya karyawan PT. Tirta karya warga Driyorejo Gresik.
Sukadi, seorang biro jasa asal mojosari-mojokerto, Anang dan Ikwan warga Puri
Mojokerto, keduanya pegawai Dishub Kota Mojokerto.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya
Kompol Bayu Indra Wiguno menjelaskan, tersangka Abdul Majid dan Usman melakukan
pengurusan KIR terhadap 25 kendaraan. Kemudian kepengurusan KIR tersebut dibagi
menjadi dua yakni 11 kendaraan kepengurusannya oleh Usman dan 14 kendaraan oleh
tersangka Majid.
Untuk proses selanjutnya 11 kendaraan
pembuatannya maupun perpanjangan buku KIR dimintakan kepada tersangka Anang
yang bekerja di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mojokerto. Kemudian oleh
tersangka Anang buku kir dibelikan atau dimintakan.
Sedangkan peran tersangka Sukadi
adalah menulis dan menyetempel sendiri buku KIR yang didapatkan dari tersangka
Ikwan. Dalam aksinya Sukadi dibantu oleh tersangka ID yang sampai saat ini
masih dalam pengejaran (DPO).
"Buku yang digunakan para
tersangka tersebut asli, namun kelimanya memalsukan stenpel, tanda tangan dan
isi tulisan dalam buku KIR. Aksi kelimanya sudah berjalan selama 1,5 tahun dan
biasa mendapatkan keuntungan 100 ribu perbuku" jelas Bayu, jum'at
(25/11/2016).
Barang bukti yang disita dari kalima
tersangka berupa, 2 unit truk tailer, 42 buku kir, 5 stempel instansi, satu
stempel tanggal dan lima stempel nama.
Kelimanya kini mendekam dalam penjara Polrestabes Surabaya dan akan dijerat dengan pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka adalah pemalsuan surat sebagaimana dimaksud pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun. (TOM)
Editor : Pak RW