Sunjoto Wijaya Kini Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang(DPO) Polrestabes Surabaya.

suara-publik.com

SURABAYA- SUARA PUBLIK. Berhati-hatilah jika anda ditawari oleh seseorang yang berjanji sanggup membantu dalam pengurusan surat-surat. Meskipun orang tersebut sudah anda kenal. Seperti kejadian yang menimpa Budiman Waluyo.

Warga Jl. Jemur Hamdayani tersebut terpaksa kehilangan uang puluhan juta hingga mobil kesayangannya. Pelakunya yang bernama Sunjoto Wijaya, warga Jl. Kapasari Gg. 8 No. 6 Surabaya yang kini diburu oleh Polisi dan dinyatakan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguno menjelaskan, Kejadian tersebut berawal saat Pelaku dan korban yang sudah saling mengenal. Pelaku yang meminjam mobil milik korban hingga saat ini tidak dikembalikan, bukan hanya itu pelaku juga mengajukan Kartu Kredit (KK), dengan menggunakan nama korban dan penagihan dialamatkan dirumah korban juga.

"Disamping mobil, korban juga mengalami kerugian uang sebesar 50 juta lebih dari KK yang digunakan oleh pelaku" kata Bayu,sabtu (26/11/2016).

Kejahatan yang dilakukan pelaku tersebut tidak terhenti disitu saja, pada tanggal 20 Oktober 2011 yang lalu korban menerima surat pemberitahuan pembayaran PBB dari Dispenda Surabaya untuk segera melunasi tunggakan PBB tersebut dengan objek pajak terletak di Jalan Dharmahusada Indah Raya No. 88 Surabaya padahal rumah tersebut bukan milik korban.

Kini petugas sedang berupaya untuk segera membekuk pelaku tersebut berdasarkan laporan juga barang bukti dari korban berupa, fotokopi legalisir BPKB, aplikasi permohonan KK, fotocopy legalisir surat PBB, fotokopi legalisir KTP atas nama korban.

Tersangka Sunjoto disangkakan melanggar pasal 263 ayat 1 dan Pasal 372 KUHP. (TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru