SURABAYA-
SUARA PUBLIK. Berhati-hatilah jika anda ditawari oleh seseorang yang
berjanji sanggup membantu dalam pengurusan surat-surat. Meskipun orang
tersebut sudah anda kenal. Seperti kejadian yang menimpa Budiman Waluyo.
Warga
Jl. Jemur Hamdayani tersebut terpaksa kehilangan uang puluhan juta
hingga mobil kesayangannya. Pelakunya yang bernama Sunjoto Wijaya,
warga Jl. Kapasari Gg. 8 No. 6 Surabaya yang kini diburu oleh Polisi dan
dinyatakan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Wakasat
Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguno menjelaskan,
Kejadian tersebut berawal saat Pelaku dan korban yang sudah saling
mengenal. Pelaku yang meminjam mobil milik korban hingga saat ini tidak
dikembalikan, bukan hanya itu pelaku juga mengajukan Kartu Kredit (KK),
dengan menggunakan nama korban dan penagihan dialamatkan dirumah korban
juga.
"Disamping
mobil, korban juga mengalami kerugian uang sebesar 50 juta lebih dari
KK yang digunakan oleh pelaku" kata Bayu,sabtu (26/11/2016).
Kejahatan
yang dilakukan pelaku tersebut tidak terhenti disitu saja, pada tanggal
20 Oktober 2011 yang lalu korban menerima surat pemberitahuan
pembayaran PBB dari Dispenda Surabaya untuk segera melunasi tunggakan
PBB tersebut dengan objek pajak terletak di Jalan Dharmahusada Indah
Raya No. 88 Surabaya padahal rumah tersebut bukan milik korban.
Kini
petugas sedang berupaya untuk segera membekuk pelaku tersebut
berdasarkan laporan juga barang bukti dari korban berupa, fotokopi
legalisir BPKB, aplikasi permohonan KK, fotocopy legalisir surat PBB,
fotokopi legalisir KTP atas nama korban.
Tersangka Sunjoto disangkakan melanggar pasal 263 ayat 1 dan Pasal 372 KUHP. (TOM)
Editor : Pak RW