SURABAYA
- SUARA PUBLIK. Defa Arifiyanto (30) dan Siti (26), asal Perum Dadapan
Permai Sidoarjo ini dijebloskan ke sel tahanan Badan Narkotika Nasional
Propinsi (BNN) Jawa Timur. Pasangan suami istri (Pasutri) ini ditangkap
lantaran kedapatan membawa sabu seberat 477 gram.
Ia
diringkus BNNP Jatim, karena menjadi kurir seorang bandar dari Jakarta.
Barang seberat 477 gram hendak diedarkan di wilayah Jawa Timur.
"Ini
penangkapan bulan Oktober lalu, semua barang bukti sabu 477 gram
dimusnahkan hari ini (Senin, 28/11/2016)," kata Kepala BNNP Jatim
Brigjen Pol Amrin Remico, Senin (28/11/2016).
Selain
mengamankan kedua tersangka dengan barang bukti seberat 477 gram, BNNP
Jatim juga mengamankan dua kurir yang biasa menerima pasokan dari
Jakarta.
Kedua
kurir itu, yakni Akbar Hari Basuki (43), warga Perum Wahyu Taman Sari
Rogo Sidoarjo dan Kasno, warga Jalan Tambak Sawah, Waru, Sidoarjo.
"Barang
bukti yang disita dari Akbar, ada 10 bungkus plastik berisi narkotika
jenis ekstasi dengan jumlah 1.950 butir," jelas Amrin.
Pil
ekstasi yang disita dari tangan Akbar, rincianbya lima bungkus ekstasi
warna merah abu-abu masing-masing bungkus berisi 195 butir dengan jumlah
total 975 butir.
Kemudian lima bungkus ekstasi warna merah biru, masing-masing bungkus berisi 195 butir dengan jumlah 975 butir.
Amrin menegaskan, pihaknya terus melakukan pendindakan terhadap penyalahgunaan narkoba di Jatim. "Sampai saat ini masih banyak peredaran gelap narkotika dan kami terus memerangi," cetus Amirin.
Sebelum
dimusnahkan, dua jenis sabu itu lebih dulu diperiksa dan diuji oleh
petugas Labfor Polri. Setelah diuji, narkoba yang merupakan hasil
pengungkapan di Sidoarjo itu dimusnahkan dengan cara dimasukan ke mesin
pemusnah yang ada di depan halaman kantor BNNP Jatim. (TOM)
Editor : Pak RW