Surabaya (Suara Publik) - Sidang perkara pencemaran nama baik yang menjerat pengacaranya Jesicca, yakni Yudi Wibowo, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, (29/11/2016).
Dalam sidang yang beragenda tuntutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marsandi, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya membacakan surat tuntuannya dihadapan Majelis Hakim yang di Ketuai Jihad Akranuddin. Dalam surat tuntutannya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman selama 10 bulan penjara.
Sementara tiga kuasa hukum terdakwa yang mendampingi terdakwa Yudi Wibowo, hanya terdiam mendengarkan tuntutan Jaksa tersebut. Namun tidak terima dengan tuntutan Jaksa, terdakwa mengajukan penundaan sidang selama (1) satu minggu untuk menyusun pembelaan. Pemintaan terdakwa dikabulkan oleh Jihad Akranuddin, selaku Ketua Majelis Hakim untuk pikir pikir selama sepekan.
Setelah usai sidang Wartawan Suara Publik mencoba untuk wawancara dengan terdakwa, saat diwawancarai terdakwa Yudi mengatakan jika dirinya tidak dapat menerima tuntutan Jaksa.
Karena sebelumnya tidak ada pasal 317 Namun kenapa sekarang kok tiba tiba muncul pasal 317 inikan sesat, katanya. Saat ditanya media, apanya yang sesat pak Yudi, ya Jaksanya itu yang sesat, jelasnya sambil jalan meninggalkan awak media....(Mul).
Editor : Pak RW