Tiga DPO Kasus Pembunuhan Polres Martapura Ditangkap Polrestabes Surabaya di Malang

suara-publik.com
SURABAYA- SUARA PUBLIK. Pelarian tiga pelaku pembunuhan yang terjadi di kebun Desa Penyiuran Kec. Pengaron, Kab. Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada 12 november lalu akhirnya terhenti di Jawa Timur. Ketiganya dibekuk anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya di Dusun Krajan, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang. 

Tiga buronan polisi Martapura, Kabupaten Banjarmasin, Kalimantan Selatan itu antara lain; Zaini ((28), asal Jalan Rantau Nagka, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjarmasin, Baharudin (48), asal Tapin Rantau, Kecamatan Tambaruntung, Kabupaten Tapen‎ dan Saifulah (31), warga Rantau Nangka, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjarmasin. 

Penangkapan ketiga buron oleh Polrestabes Surabaya ini, atas permintaan ‎bantuan pihak kepolisian dari Martapura. Untuk selanjutnya anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan pengejaran dan berhasil menangkap ketiga tersangka di Kabupaten Malang. 

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, sebenarnya pelaku kasus pembunuhan yang terjadi pada 12 November lalu di Banjarmasin itu, ada empat orang. Semuanya masih satu keluarga. 

"Satu orang sudah ditangkap pihak Kepolisian di Martapura, Banjarmasin, yaitu tersangka atas nama Rizal," terang Shinto di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (29/11). 

Diceritakan Shinto, kasus pembunuhan yang dilakukan empat tersangka ini terjadi pada 12 November sekitar pukul 12.30 WIT, di sebuah kebun yang ada di Desa Penyiuran, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjarmasin. Korbannya adalah Anang Bernik (40), warga Desa Penyiuran.

"Awal kejadian, anak perempuan korban yang bernama Mimin, merupakan kekasih dari tersangka Rizal. Tapi hubungan keduanya tidak direstui oleh korban. Sehingga terjadi kesalahpahaman antara korban dan tersangka yang merupakan keponakan dari tersangka Zaini," cerita Shinto. 

Kemudian, lanjut dia, pada hari Jumat, tanggal 11 November sekitar pukul 21.00 WIT, tersangka Zaini dihubungi tersangka Rizal, yang menceritakan kalau korban hendak memukul dirinya (Rizal). "Kemudian para tersangka berjanji untuk bertemu di lokasi kejadian pada keesokan harinya, yaitu hari Sabtu, tanggal 12 November," ceritanya lagi. 

Sementara menurut pengakuan Zaini, saat bertemu dengan keponakannya di lokasi kejadian, Zaini beserta dua kerabatnya yang lain, yaitu Baharudin dan Saiful, sudah mendapati korban dibunuh oleh keponakannya dengan sebilah golok. 

"Kemudian keponakan saya (Rizal) ditangkap polisi, sedang saya, Baharudin dan Saiful melarikan diri ke Malang," aku tersangka Zaini.

Sayangnya, pelarian tiga tersangka ini terhenti di Malang. Pihak Polrestabes Surabaya yang diminta bantuan Polres Martapura berhasil membekuk ketiga pelaku. Untuk selanjutnya, ketiga tersangka akan diserahkan ke pihak Polres Martapura. (TOM

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru