Surabaya (Suara Publik) - Sidang lanjutan yang beragendakan tuntutan dalam perkara penipuan dan pengelapan, dana biaya pengurusan tanah dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan oleh seorang Notaris atas milik kliennya sendiri. Dengan terdakwa notaris Alexandra Pudentiana Wignjodigdo, kini kembali tertunda, lantaran jaksa berdalih belum siap menyusun berkas tuntutan.
Sidang yang semestinya sudah sampai agenda tuntutan, dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mochammad Sulton, namun ditunda karena Kejaksaan Tanjung Perak belum siap untuk menyusun berkas tuntutannya.
"Maaf majelis hakim, kami minta waktu satu minggu untuk menyusun berkas tuntutan," ucap Jaksa Sulton, kepada majelis hakim di ruang Sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (30/11/2016).
Kemudian Mangapul Girsang selaku ketua majelis hakim mengijinkan peemohonan Jaksa untuk menunda satu minggu, sambil memberikan sindiran kepada jaksa. "Jangan tunda-tunda lagi ya pak jaksa, tolong waktu satu minggu itu difokuskan untuk menyusun berkas tuntutan," ucap Hakim Mangapul pada jaksa dan terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, jika kasus ini berawal saat Handoko Mintojo Rahardjo mempercayakan pengurusan sertifikat tiga tanah miliknya dengan menggunakan jasa Alexandra sebagai notaris dan PPAT di Surabaya. Namun tiga sertifikat tanah tersebut ternyata masih memiliki tunggakan pembayaran PBB beserta dendanya dengan total sekitar Rp 1 miliar.
Kemudian Alexandra dengan bujuk rayunya dan menjanjikan jika dirinya bisa menguruskan balik nama tiga sertifikat tanah tersebut menjadi atas nama Handoko. Selain itu, Alexandra juga berjanji bisa mengurus mendapatkan keringanan pembayaran PBB tiga sertifikat tanah tersebut. Lantas Alexandra meminta Hendra Sihombing (terdakwa berkas terpisah,red), tenaga freelance di kantor miliknya.
Bahwa akibat bujuk rayu tersebut, Handoko akhirnya tertipu dan beberapa kali melakukan penyerahan dana kepada Alexandra diantaranya pada 13 September 2011 sebesar Rp 100 juta, pada 6 Oktober 2011 berupa cek BRI Nomor CE 0053516 sebesar Rp 30 juta, pada 26 Oktober 2011 berupa BG BRI Nomor GEV 234278 sebesar Rp 225 juta, pada 26 Oktober 2011 menyerahkan BG BRI Nomor GEV 234277 senilai Rp 100 juta, pada 30 November 2011 berupa BG BRI Nomor GEV 234295 sebesar Rp 225 juta, dan selanjutnya melalui transfer tunai via ATM ke rekening Alexandra sebesar Rp 30 juta.
Bahwa pengurusan balik nama tiga sertifikat tanah tersebut dan pengurusan keringanan pembayaran PBB tersebut belum terealisasi sampai dengan Handoko melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Akibat dari bujuk rayu yang dilakukan sang Notaris Alexandra, akhirnya Handoko mengalami kerugian hingga sebesar Rp 710 juta. "Kemudian atas perbuatan terdakwa Alexandra, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Mul).
Editor : Pak RW