Surabaya (Suara Publik) - Seorang pemerhati satwa KBS (Kebun Binantang Surabaya), Singky Soewadji, terdakwa kasus fitnah terhadap Rahmat Sah, Ketua Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI), dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Sudarsana dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Singky dinyatakan telah terbukti bersalah melanggar pasal 310 KUHP jo pasal 311 KUHP jo pasal 27 ayat 3 jo pasal 28 ayat 2, pasal 45 ayat 1 dan 2 Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi dengan penjara yang pernah dijalani terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Sudarsana, saat membacakan surat tuntutannya diruang Cakra PN Surabaya, Kamis (1/12/2016).
Usai pembacaan surat tuntutan, Singky pun berencana untuk melakukan perlawanan. Dihadapan majelis hakim yang diketuai Ari Jiwantara, Singky akan mengajukan pembelaan atau (pledoi). "Kami akan ajukan upaya pembelaan majelis hakim,"Kata Martin Suryana, selaku penasehat hukum Singky diakhir persidangan perkara ini.
Menanggapi tuntutan tersebut, Singky mengaku heran. Mengingat, jaksa telah mengesampingkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. "Saksi pelapor mengakui kalau mempunyai kandang orang utan di pematang siantar dan padahal orang utan tidak boleh ditaruh kandang, apalagi orang utan itu diambil dari KBS, kalau bukan penjarahan, apa namanya,"kata Singky kepada awak media.
Untuk diketahui, Singky terjerat kasus ini setelah dilaporkan ke polisi oleh Rahmat Sah, Ketua Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI).
Tuduhan kepada Singky itu didasarkan pada postingan Singky di Facebok yang salah satu isinya sebagai berikut: "Tahukah anda? Apa kata PETA soal kandang Orang Utan seperti ini? Dan kandang seperti ini ada di Taman Hewan Pematang Siantar milik Ketum PKBSI Rahmat Shah lho!. Begini kok dibilang KBS tidak layak? Masih lebih layak Taman Hewan Pematang Siantarkah? Kenapa anggota PKBSI lain diam?".
Singky pun sempat ditahan oleh Kejari Surabaya ketika proses administrasi perkaranya dilimpahkan ke Kejari Surabaya. Namun, Singky kembali menghirup udara bebas, setelah majelis hakim yang diketuai Ari Jiwantara mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan keluarga Singky.
Tak tanggung-tanggung, Mantan Wakapolri, Oegroseno ikut sebagai penjamin penagguhan penahanan Singky....(Mul).
Editor : Pak RW