Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farkhan, Farkhan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, menuntut terdakwa dengan hukuman selama (3) tiga tahun penjara. Namun terdakwa Dina, kembali mendapat keringanan vonis dari Hakim Sigit, yang cuma mengganjarnya dengan separuh lebih dari tuntutan jaksa.
Tuntutan serta vonis itu dibacakan pada persidangan yang digelar diruang sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (30/11/2016). Ketua Majelis Hakim menyatakan jika terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 127 Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dan terdakwa telah dengan sengaja menyalahgunakan narkotika, memiliki menyimpan menjual tanpa izin. Dimana dirinya (terdakwa,red) sudah perna memesan shabu shabu kepada saksi Reynold Subrianto (Berkas terpisah) warga Pondok Candra Gg Durian Sidoarjo, sebanyak dua kali untuk digunakan sendiri.
"Terdakwa mempunyai anak balita yang masih membutuhkan perhatian khusus dari ibunya, sehingga hakim memutuskan vonis satu tahun dan rehabilitasi dengan accesment," terang Sigit dalam amar putusannya.
Atas vonis yang sangat ringan tersebut, Jaksa penutut umum (JPU) Farkhan, menerima dan tidak berupaya untuk melakukan banding.
Sementara Majelis Hakim yang diketuai Sigit, mengaku sangat kasihan terhadap anaknya yang masih Balita sehingga tidak ada alasan untuk memvonis ringan, "Anaknya masih kecil saya kasihan karena masih butuh perhatian khusus dari orang tuanya. Apalagi terdakwa dalam keadaan single parents (Janda) dan cantik lagi,"ujarnya sambil tersenyum saat ditemui usai sidang.
Awalnya, terdakwa Dina Luspitasari ditangkap oleh anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya di Apartemennya Puncak Bukit Golf Tower B lantai 12 no 1283 pada 21 Mei 2016 lalu. Saat dilakukan penggeledahan, polisi mendapatkan barang bukti berupa shabu seberat 0,5 gram beserta seperangkat alat hisapnya....(Mul).
Editor : Pak RW