SURABAYA-
SUARA PUBLIK. Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, Jumat (2/12/2016)
malam berhasil meringkus Feri Setiawan (43) warga Perumahan Rungkut Asri
RL 3B/15. Pasalnya, pria tersebut telah memproduksi oli oplosan (asli
tapi palsu) di sebuah gudang Jl Medokan Sawah 167 Surabaya. Tak hanya
Feri yang diamankan, juga turut diamankan tujuh pekerja yang sekarang
masih berstatus saksi.
Feri
selama setahun terakhir memproduksi berbagai merk oli diantaranya
Federal, Ultratec, Yamalube, Suzuki, AHM, Castrol dan lainnya. Tentunya,
oli-oli merk terkenal tersebut bukanlah oli asli buatan pabrik-pabrik
ternama.
Feri
selama ini dibantu para karyawannya telah memproduksi dan menjual
oli-oli yang asli tapi palsu. Maksudnya, secara visual oli ini asli tapi
di dalamnya bukan oli asli buatan pabrik oli yang di jiplak.
Feri
mengoplosnya dengan oli Pertamina yang dibelinya dari sebuah perusahaan
distributor oli Pertamina bernama PT BECIK, dan botol-botolnya
dipesannya dari pemulung. Untuk segel stiker botol oli dan barcode
palsu, Feri memesan di Jakarta.
Wakasat
Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguno mengatakan,
Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap praktik perdagangan dan
pembuatan oli palsu dan berhasil menangkap delapan orang, satu
diantaranya Feri setiawan sang pemilik pabrik.
"Bisnis
ini ternyata sudah dijalankannua sejak tahun 2015, tak
tanggung-tanggung, keuntungannya per bulan pun bisa sampai Rp 15 juta -
Rp 17 juta perbulan," ujarnya, minggu( 4/12/2016)
Kompol
Bayu menambahkan, agar tak mudah dicurigai, pelaku menjualnya ke luar
pulau seperti ke NTB, NTT hingga ke Papua dan disebar ke toko-toko atau
bengkel-bengkel kecil. "Alasan pelaku kenapa di jual ke luar pulau
karena masih belum ada kompetitor beratnya, sedangkan oli miliknya
disana sangat laku keras karena hanya dijual Rp 17 ribu sedangkan oli
yang asli buatan pabrik berkisar Rp 27 ribu," tandasnya.
Bukan
hanya para pelaku yang kami amankan, namun polisi juga mengamankan
barang bukti. "Ribuan botol oli berbagai merk, puluham drum oli, mixer,
pompa, segel, stiker merk dan juga turut disita Mitsubishi L300 nopol
N9764 YC yang digunakan sebagai sarana diatribusi," tambah Kompol Bayu.
Sementara
itu dihadapan polisi, Feri setiawan mengaku nekat melakukan pengoplosan
oli ini karena tergiur dengan keuntungannya. "Kalau setiap minggunya
saya bisa bikin oli palsu 30 dus, setiap dusnya isi 24 botol. Lalu
setelah saya hitung-hitung per botolnya ini saya bisa untung Rp 1.500,
jadi total keuntungannya bisa mas kalikan sendiri," akunya.
Feri
juga mengaku ide awalnya ia pandai mengoplos oli adalah karena pernah
bekerja dengan orang yang juga punya bisnis mengoplos oli. "Mulai dari
situ saya belajar, setelah saya coba dan ternyata bisa berjalan bisnis
saya," cetusnya
Untuk
mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pelaku di jerat Pasal 62 ayat
(1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf d Uu Perlindungan Konsumen, Pasal 106
UU Perdagangan dan Pasal 120 UU Perindustrian. (TOM)
Editor : Pak RW